Dulohupa.id – Sebuah postingan di Facebook membagikan informasi bahwa “Nasabah Galbay Bisa Tidur Nyenyak, Kini Ada Bantuan Melunasi Utang Pinjol dari OJK, Begini Syaratnya”
Hasil Penelusuran
Dari hasil penelusuran koalisi cek fakta yang dilansir dari Kompas.com, OJK melalui Instagram resminya @ojkindonesia mengkonfirmasi bahwa informasi tersebut adalah hoaks. OJK juga menghimbau agar masyarakat memeriksa terlebih dahulu informasi mengenai OJK melalui Instagram @kontak157.
Dengan demikian, OJK memberikan bantuan kepada nasabah pinjol adalah tidak benar dengan kategori Konten keliru dan Menyesatkan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi juga telah mewanti-wanti masyarakat terkait tawaran pelunasan kredit dengan modus diskon besar.
Menurutnya masyarakat bisa saja lalai lantaran tergiur dengan iming-iming potongan utang pinjol tersebut. “Mereka merasa tenang sudah membayar utang sesuai potongan tersebut. Namun ternyata bukan resmi dari PUJK yang dimaksud,“ kata Fridericadalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2023, Senin (4/12/2023) lalu.
Bukannya utangnya lunas, nasabah justru kehilangan uangnya untuk membayar jasa pelunasan yang ternyata penipuan. melakukan patroli di media sosial. Hal tersebut untuk mencegah tindak penipuan yang mencatut nama mereka
Kesimpulan
Faktanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah bahwa otoritasnya akan memberikan bantuan untuk melunasi hutang nasabah peminjaman online.