Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEPERISTIWAPOHUWATO

Kejari Pohuwato Musnahkan Barang Bukti 55 Perkara, Terbanyak Kasus Pencabulan

×

Kejari Pohuwato Musnahkan Barang Bukti 55 Perkara, Terbanyak Kasus Pencabulan

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Pohuwato
Unsur jajaran Forkopimda saat melalukan pemusnahan barang bukti perkaran di Kejari Pohuwato.foto: Hendrik Gani

Dulohupa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato memusnahkan ratusan barang bukti dari 55 perkara yang di dalamnya paling terbanyak adalah kasus pencabulan.

Dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana yang digelar Kejari Pohuwato itu turut dihadiri, Wakil Bupati, Suharsi Igirisa, Dandim 1313/Pohuwato, Kalapas, dan Kasat Reskrim Polres Pohuwato, serta unsur jajaran terkait, Kamis (19/10/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan dadi 55 perkara yaitu, barang bukti Narkotika dari 22 perkara, obat-obatan terlarang dari 3 perkara terdiri dari 510 strip atau 3.560 butir pil koplo, kemudian senjata tajam 5 perkara, pertambangan 5 perkara, dan terbanyak perkara pencabulan sebanyak 22 perkara.

Untuk pemusnahan barang bukti sendiri, khusus untuk Narkotika dan obat-obatan terlarang itu dilakukan dengan cara di blender dan kemudian di buang ke saluran air, kemudian senjata tajam dipotong-potong menggunakan gerinda, dan alat-alat pertambangan bersama alat barang bukti pencabulan dibakar.

Kasi Intelijen Kejari Pohuwato, Iwan Sofyan mengaku, dari ratusan barang bukti yang dimusnahkan itu didominasi dari perkara pencabulan dan Narkotika, yang masing-masing terdiri dari Narkotika sebanyak 20 perkara, dan pencabulan 22 perkara.

“Total barang bukti yang dimusnahkan ada dari 55 perkara, yang didominasi Narkotika dan pencabulan. Itu yang paling banyak dimusnahkan,” Ungkap Iwan Sofyan.

Reporter: Hendrik Gani