Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Kejari Limboto Musnahkan Barang Bukti Dari 22 Kasus

56
×

Kejari Limboto Musnahkan Barang Bukti Dari 22 Kasus

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Perkara Yanga akan dimusnahkan (Foto Istimewa)

DULOHUPA.ID – Kejaksaan Negeri Limboto, Kabupaten Gorontalo, memusnahkan sejumlah barang bukti  dari 22  perkara   yang telah putus dalam persidangan,  dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selasa (27/08/19)

Barang bukti yang dimusnahkan  diantaranya ribuan botol  minuman keras berbagai merek, narkoba, senjata tajam,  dan peralatan  bermain judi.

Supriyanto kepala Kejaksaan  Negeri Limboto, Kabupaten Gorontalo, mejelaskan pemusnahan dilakukan dengan cara menghancukrkan minumankeras dengan alat berat,  dan membakar narkoba,  serta menggurinda senjata tajam.

“Semua perkara yang  barang buktinya dimusnahkan sebelumnya telah di sidik oleh beberapa lembaga seperti Kepolisian, BNNP dan BPOM” jelas Supriyanto

Dirinya juga menambahkan , pemusnahan ini dilakukan berdasarkan amar putusan,  yang memintakan untuk memusnahkan barang bukti,  agar nantinya tidak dipersalah gunakan.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan /perkara tahun 2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap” tambah Kepala Kejaksaan Negeri Limboto