DULOHUPA.ID – Kejaksaan Negeri Limboto, Kabupaten Gorontalo, memusnahkan sejumlah barang bukti dari 22 perkara yang telah putus dalam persidangan, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selasa (27/08/19)
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya ribuan botol minuman keras berbagai merek, narkoba, senjata tajam, dan peralatan bermain judi.
Supriyanto kepala Kejaksaan Negeri Limboto, Kabupaten Gorontalo, mejelaskan pemusnahan dilakukan dengan cara menghancukrkan minumankeras dengan alat berat, dan membakar narkoba, serta menggurinda senjata tajam.
“Semua perkara yang barang buktinya dimusnahkan sebelumnya telah di sidik oleh beberapa lembaga seperti Kepolisian, BNNP dan BPOM” jelas Supriyanto
Dirinya juga menambahkan , pemusnahan ini dilakukan berdasarkan amar putusan, yang memintakan untuk memusnahkan barang bukti, agar nantinya tidak dipersalah gunakan.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan /perkara tahun 2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap” tambah Kepala Kejaksaan Negeri Limboto