Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPERISTIWA

Kejari Kota Gorontalo Tetapkan 7 Tersangka Korupsi PDAM

×

Kejari Kota Gorontalo Tetapkan 7 Tersangka Korupsi PDAM

Sebarkan artikel ini
Korupsi PDAM
Tersangka kasus korupsi SPAM PDAM saat digiring oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo tetapkan 7 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan optimalisasi sistem penyediaan air minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dungingi tahun anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo.

Sebelumnya Kejari Negeri Gorontalo telah menetapkan tiga orang tersangka pada 20 Maret 2024. Ketiga tersangka tersebut diantaranya MYA selaku Direktur PT. Raya Sinergis (RS), RCT selaku penyedia atau kontraktor yang melaksanakan pekerjaan dengan meminjam perusahaan PT. RS dan MREP selaku K3 PT. RS.

Ketiganya diduga melakukan korupsi dengan nilai kontrak sebesar Rp.13.706.845.090,91 dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.050.856.210,80 sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP.

“Kami perlu sampaikan kembali bahwa pada hari Kamis (21/03/2024) kemarin, tim penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu ARN selaku ketua tim supervisi CV. NK berdasarkan surat perintah,” ujar Kepala Kejari Kota Gorontalo, Edy Hartoyo kepada awak media pada Jumat (22/03/2024).

Setelah empat orang ditetapkan jadi tersangka, pihak Kejari kemudian menetapkan kembali tiga orang tersangka lainnya.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo mengusulkan dan menetapkan tiga orang lagi,” ucapnya.

Korupsi PDAM
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo saat diwawancarai awak media. Foto/Dulohupa

Kata Edy, tiga orang tersangka yakni RB selaku pengguna anggaran, RM selaku kuasa pengguna anggaran, dan DA selalu pejabat pelaksana teknis kegiatan dari Dinas PUPR Kota Gorontalo.

“Khusus RB sudah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan masih berada di luar kota. Untuk tersangka RM dan DA dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Gorontalo,” pungkasnya.

Menurut Kepala Kejari, RB nanti akan dilakukan pemanggilan kembali. Penahanan ketiga orang tersangka itu dikarenakan tidak selesainya pekerjaan.

“Ancamannya (dijerat) yang dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan pasal 2 subsider pasal 3 undang-undang tipikor,” tutupnya.

Reporter: Yayan