Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
KAB. GORONTALOPERISTIWA

Kejari Kabupaten Gorontalo Ungkap Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi BUMD

×

Kejari Kabupaten Gorontalo Ungkap Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi BUMD

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi BUMD
BUMD PT Global Gorontalo Gemilang, foto/Herman Abdullah

Dulohupa.id – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo mengungkapkan sekitar Rp800 juta total kerugian negara di kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Global Gorontalo Gemilang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Andi Muh Riko Ashari usai dirinya melakukan pemeriksaan kepada jajaran direksi PT Global Gorontalo Gemilang, Kamis malam (23/2/2023) pukul 23.32 WITA.

“Total kerugian kurang lebih Rp 800 an juta. Kalau program BUMD saya tidak bisa ceritakan satu persatu. Intinya laporannya seperti itu,” ungkap Andi Muh Riko Ashari.

Proses ini kata Andi Muh Riko Ashari masih dalam tahapan penyidikan. Pasalnya masih menunggu kapan akan ada penetapan tersangkanya.

“Saat ini kita sudah periksa jajaran direksinya yakni pak Adriansyah Pulubuhu, pak Suharto, pak Hen Restu dan pak Syaiful Kasim. Semua jajaran direksi,” ungkapnya.

Selain dari empat nama yang sudah diperiksa, Andi  membeberkan juga bahwa Bupati Gorontalo sudah telah dilakukan pemeriksaan.

“Pak Bupati kan kemarin sudah. Pemeriksaan kepada jajaran direksi kita mulai pada pukul 11.00 WITA. Kita tidak bisa bocorkan. Itu rahasia penyidikan pertanyaan apa saja itu,” tandasnya.

Sebelumnya kejaksaan terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada kegiatan BUMD tahun 2019-2020 dengan penyertaan modal yang diberikan pemerintah Kabupaten Gorontalo.

BUMD PT Global Gorontalo Gemilang saat itu melakukan berbagai macam kegiatan usaha meliputi minyak goreng, BPNT hingga kegiatan usaha yang berkaitan dengan COVID-19 dengan penggunaan anggaran senilai Rp 2,2 Miliar.

Reporter: Herman Abdullah