Scroll Untuk Lanjut Membaca
BONE BOLANGOHEADLINE

Kejari Bone Bolango Segera Limpahkan Kasus Dugaan Persetubuhan Oknum Polri ke Pengadilan

×

Kejari Bone Bolango Segera Limpahkan Kasus Dugaan Persetubuhan Oknum Polri ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Oknum Polri
Tersangka AM saat akan naik ke Mobil Tahanan Kejari Bone Bolango untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Kasus dugaan persetubuhan mantan anggota Polri di Gorontalo yang sejak lalu bergulir di ranah hukum mulai memasuki babak baru.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, Rizky Putradinata mengatakan bahwa kasus yang menjerat mantan anggota Polri bertugas di Polres Bone Bolango itu telah memasuki tahap dua.

“Kejaksaan Negeri Bone Bolango telah melaksanakan proses tahap 2, yaitu penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Polda Gorontalo untuk tersangka inisial AM,” ujar Rizky kepada awak media pada Kamis (06/08/2026).

“(tersangka) Yang disini disangka melanggar ketentuan pasal 6A, 6B dan 6C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” lanjutnya.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti itu, kata Rizky menandai langkah baru dalam kasus tersebut.

“Jadi secara resmi penyidik telah melimpahkan tanggung jawab dari penyidik ke penuntut umum untuk selanjutnya nanti akan dilimpahkan ke persidangan,” ucapnya.

Menurut Rizky, pelimpahan kasus ke meja persidangan akan dilakukan dalam waktu yang tak akan lama, setelah semua berkas dipersiapkan.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, setelah kami mempersiapkan administrasinya maka segera akan kami limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, tersangka AM saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Gorontalo terhitung sejak dari tanggal 6 Agustus 2026 sampai sekitar tanggal 25 Agustus 2026.

“Terhadap tersangka AM ini kami putuskan untuk lakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari kedepan,” kata Rizky.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 300 juta rupiah, namun akan menyesuaikan dengan kategori tertentu,” pungkasnya.

Reporter: Yayan