Dulohupa.id – Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali menandatangani MoU kerjasama bantuan hukum dibidang Permasalahan Perdata dan bidang Tata Usaha Negara. Penanandatangaan MoU ini dilakukan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Jaja Subagja, di Rumah Dinas Gubernur. Selasa, (14/1/2020).
Menurut Rusli, Kejati layaknya pengacara negara (Asdatun) yang bisa membantu pemprov apabila memiliki persoalan berkaitan hukum perdata dan TUN.
“Bantuan hukum seperti ini sudah belangsung lama, setiap tahun kita perpanjang. Kerja sama ini berkaitan dengan pengawalan permasalahan perdata dan TUN. Kejati siap memberikan bantuan kepada Pemprov Gorontalo, baik sebagai penggugat atau tergugat,” Ujar Rusli
Tidak hanya bekerjasama dengan Kejati, Pemprov Gorontalo juga bekerja sama dengan Polda Gorontalo untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masayarakat, agar masyarakat melek terhadap hukum.
“Intinya, kita inginkan agar Kejati membantu kami mengawal program kerja Pemprov Gorontalo. Mulai dari penyusunan rencana kerja hingga pelaksanaan. Sehingga kejaksaan bisa melihat langsung yang benar maupun yang salah. Sehingga jika ada kesalahan-kesalahan mulai dari administrasi, tata usaha dan pengelolaan keuangan bisa dicegah dari awal, itu tujuannya,” pungkasnya lagi