Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEKRIMINAL

Kawanan Maling Spesialis Bobol Toko dan Sarang Walet di Gorontalo Diringkus

×

Kawanan Maling Spesialis Bobol Toko dan Sarang Walet di Gorontalo Diringkus

Sebarkan artikel ini
Gorontalo Maling
Kawanan Pembobol toko dan sarang walet dibekuk Polda Gorontalo. (Dok: Dulohupa)

Dulohupa.id – Kawanan maling spesialis pembobolan toko dan sarang walet di Gorontalo diringkus tim gabungan Polres Pohuwato, Polda Gorontalo dan Polrestabes Makassar.

Dari kasus itu, polisi menangkap 5 pelaku yang merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni masing-masing berinisial AP, MFP, FS, AS dan MZ.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, sebelumnya ada beberapa laporan peristiwa pencurian di wilayah kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, seperti kasus pencurian ratusan handpone di Wilayah Pohuwato.

Hal ini menjadi perhatian Kapolda Gorontalo segera memerintahkan Tim Resmob Polda dan Polres untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya meringkus kawanan maling yang beberapa minggu terakhir ini meresahkan warga, terutama pelaku usaha di Gorontalo.

“3 pelaku berhasil diamankan saat transit di pelabuhan Makassar dengan tujuan melarikan diri ke Surabaya dan 2 lainnya diamankan di Provinsi Gorontalo,” Jelas Wahyu.

Maling
Petugas Kepolisian memperlihatkan barang bukti handpone yang merupakan hasil curian dari para pelaku. (Dok: Dulohupa)

 

Kombes Pol Wahyu juga menerangkan bahwa terdapat beberapa barang bukti yang kini disita oleh pihak Polda Gorontalo yang dalam kasus pencurian ini.

“Barang bukti ini sendiri yakni, 2 buah gunting besi beton, 1 unit mobil, 45 unit hp infinix, 30 unit hp Samsung, 28 unit hp Oppo, 35 unit hp vivo, 2 buah power bank, 1 buah headset, 3 buah casing hp, 2 buah dompet, 37 voucher pulsa, 1 dos kartu telkomsel, 3 dos obat pupuk pertanian dan 1 speaker merk Advan,” terang Wahyu.

Dari beberapa barang bukti yang disita kata Wahyu, pelaku untuk melancarkan aksinya menggunakan gunting besi beton ukuran besar untuk memotong gembok toko dan sarang walet.

“Dari kasus ini, pelaku membobol toko dan juga sarang burung walet menggunakan 2 buah gunting besi beton,” tutup Wahyu.

Dalam kasus ini terhadap lima pelaku di sangkakan pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun penjara.

Reporter: Herman Abdullah