Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKAB. GORONTALO

Kasus Penganiayaan di Biluhu Timur, Kedua Pihak Saling Lapor jadi Tersangka

×

Kasus Penganiayaan di Biluhu Timur, Kedua Pihak Saling Lapor jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Penganiayaan Biluhu Timur
Ilustrasi Garis Polisi

Dulohupa.id – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Biluhu Timur, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo pada 12 Agustus 2025 lalu.

Insiden tersebut melibatkan dua warga, yakni Abdul Samin A. Kaharu (ASK) dan Heri Saleh (HS) yang kedua pihak sudha menjadi tersangka.

Kapolres Gorontalo, AKBP Ki Ide Bagus Tri, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Gorontalo, IPTU Wawan Suryawan, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak saling melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Gorontalo setelah terlibat perkelahian yang menyebabkan keduanya mengalami luka-luka.

Dalam peristiwa tersebut, ASK mengalami luka tusuk di bagian punggung akibat senjata tajam jenis pisau berukuran kurang lebih 10 cm yang digunakan oleh HS. Di sisi lain, HS juga mengalami luka robek di bagian pipi kanan dengan panjang sekitar 7,5 cm.

IPTU Wawan Suryawan menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan langkah hukum profesional terhadap kedua laporan tersebut yakni Perkara penganiayaan dengan tersangka HS telah dinyatakan lengkap atau P.21. dimana Polres Gorontalo juga telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan Tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk proses persidangan. Kemudian untuk laporan yang diajukan oleh HS, Penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo telah melakukan tindak lanjut dengan mengirimkan berkas perkara (Tahap I) ke pihak Kejaksaan.

Adapun terhadap Terlapor ASK, pihak Kepolisian tidak melakukan Penahanan, namun yang bersangkutan dikenakan kewajiban Wajib Lapor.

“Kami pastikan kedua laporan tersebut diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, satu perkara sudah diserahkan ke JPU, sementara perkara lainnya sedang dalam koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan,” ucap Iptu Wawan.

Polres Gorontalo pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Kronologi Versi HS

Sebelumnya kasus penganiayaan terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025. Kejadian bermula saat korban HS diajak oleh rekannya ke sebuah tempat biliar untuk membahas pekerjaan mencari udang. Sesampainya di lokasi, ASK tiba-tiba menegur korban dengan nada tinggi, “Jangan bacirita disini ngana”.

Meski HS sempat berusaha meminta maaf hingga menyusul ASK ke rumahnya, permintaan maaf tersebut ditolak. Ketegangan memuncak di jalan raya saat ASK menepis tangan HS, menendang betis, hingga mendorong HS hingga terjatuh. Saat HS terjatuh terlentang, ASK menduduki badan korban dan langsung menggigit pipi kanan korban hingga mengalami luka robek.

Dalam kondisi terdesak dan tertindih, HS sempat melakukan perlawanan dengan menusukkan pisau kecil ke arah punggung ASK agar gigitan tersebut terlepas. Pertikaian baru berakhir setelah warga sekitar datang melerai.

Kronologi Versi ASK

Berdasarkan dokumen klarifikasi dan informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa bermula dari tindakan provokatif HS di sebuah tempat biliar sekitar siang hari menjelang sore. HS yang diduga dalam pengaruh minuman keras dilaporkan melontarkan kata-kata menghina orang tua ASK. Ketegangan sempat dilerai, dan hingga akhirnya ASK Kembali kerumah untuk melanjutkan aktifitasnya.

Puncak kekerasan terjadi pada sore hari sekitar pukul 16.30 Wita, saat HS mendatangi ASK yang sedang menyiapkan alat kerjanya, dengan modus minta maaf HS melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu menampar ASK dibagian wajah dan secara brutal menyerang ASK menggunakan sebilah pisau. Dalam posisi terdesak, ASK mencoba menepis serangan yang diarahkan ke lehernya. Naas, pisau tersebut justru menghujam punggung sebelah kirinya. Merasakan luka pada punggungnya ASK kemudian bereaksi secara refleks yang menyebabkan keduanya jatuh.

Saat keduanya terjatuh, HS tetap memegang pisau yang masih tertancap di punggung korban dan secara sadis melakukan tusukan kedua di titik yang sama. Dalam kondisi punggung bersimbah darah dan nyawa terancam, ASK melakukan upaya bela diri (noodweer) dengan memukul dan menggigit lawan agar pegangan senjata tersebut terlepas.

Mohamad Taufik Mateka, S.H selaku tim Penasehat Hukum ASK mempertanyakan kasus ini dimana kliennya dianggap jadi korban menjadi tersangka.

Taufik mengatakan, sangat tidak masuk akal secara logika hukum maupun rasa keadilan, ketika seseorang yang punggungnya robek akibat dua kali tusukan senjata tajam, kini harus menyandang status tersangka. ASK adalah korban nyata dari tindak pidana penganiayaan yang direncanakan.

“Klien kami dianiaya terlebih dahulu dan ditikam menggunakan pisau. Klien kami bertujuan membela dirinya dari serangan seketika,” tegas Taufik.

Ia juga merasa janggal melihat rentang waktu laporan. Kejadian berlangsung Agustus 2025, namun laporan HS terhadap ASK baru muncul pada 9 Februari 2026. Muncul pertanyaan besar dari pihak ASK, apakah laporan ini merupakan upaya kriminalisasi balik untuk mengaburkan tindak pidana utama, yaitu penikaman yang dilakukan oleh Heri Saleh?.

Taufik meminta Polres Gorontalo untuk melihat kasus ini secara jernih. Hukum tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa luka tusuk di punggung ASK adalah bukti nyata adanya serangan yang mengancam nyawa.

Upaya perlawanan yang dilakukan ASK bukanlah sebuah tindak pidana penganiayaan berdiri sendiri, melainkan reaksi spontan untuk bertahan hidup dari serangan senjata tajam yang berpotensi merenggut nyawanya.

Redaksi