Dulohupa.id – Polda Gorontalo akhirnya resmi melimpahkan berkas kasus investasi bodong berkedok forex FX Family ke Kejaksaan Negeri Gorontalo. Sejumlah barang bukti serta dua tersangka masing-masing AY dan SB yang juga merupakan pasangan suami istri, diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Gorontalo, Kamis (14/4) sore.
“Segala sesuatunya telah kita limpahkan ke jaksa, baik itu tersangka mauppun barang bukti serta berkas–berkas yang dianggap sudah cukup memenuhi” Ujar Kompol Sigit Rahayu Kasubdit 4 Tipiter Polda Gorontalo.
Kompol Sigit juga menyebutkan, Sejumlah barang mewah berupa tas bermerek, hp dan beberapa barang bukti lain yang sebelumnya telah disita polisi dari keduanya, juga dibawa untuk diserahkan kepada jaksa.
“Barang – barangnya banyak, diantaranya ada barang – barang mewah, ada juga berupa rekening, dan juga kendaraan baik roda dua maupun roda empat” Terangnya.
Tak hanya itu, Kepolisian juga menyerahkan sejumlah harta tidak bergerak lain milik kedua terangka yang sebelumnya telah disita polisi. Sejumlah aset tersangka diketahui tersebar di beberapa daerah di luar Gorontalo.
“Di Jawa Barat ada, Bandung, Jakarta dan di Bali juga ada. Sudah kami segel semua,” Tegas kompol sigit.
Rencanaya kepolisian masih akan terus melakukan penyidikan terkait kasus yang menjerat Owner FX Family ini. Polisi berencana akan turut mengenakan pasal lainnya dalam kasus yang menjerat kedua tersangka.
“Rencanya kedepan kita akan kerjakan lagi penyidikan. Penyidikannya nanti seperti apa nanti bisa ditunggu” Pungkasnya.
Redaksi











