Dulohupa.id- Seorang warga Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, nekat mencuri satu set alat musik di salah satu kafe di kabupaten tersebut. Motifnya pun tak biasa. Ia kesal, lantaran aktivitas di tempat hiburan terlalu bising hingga membuatnya terganggu.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Dulohupa.id, aksi pria berinisial AS alias Gus (40) itu dilakukan pada 28 September 2020 kemarin. Ia membobol belakang kafe bernama Ebony Swiss tersebut dengan sebuah batu. Setelah berhasil membobol tembok, Gus lantas mengambil alat-alat musik dan memboyong ke rumahnya.
Menerima laporan kehilangan tersebut, Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana mengungkapkan, segera melakukan pengembangan kasus dan penyidikan.
“Berdasarkan hasil pengembangan (kasus), pihak kami berhasil menangkap AS dikediamannya di Kelurahan Dutulana,” ungkap Ade Permana saat konfrensi pers di Polres Gorontalo, Rabu (21/10/) soreh.
Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dab 5e KUHPidana dengan ancaman pidana lima sampai tujuh tahun penjara.
“Pelaku AS dijerat dengan (UU dan hukuman) lima tahun penjara dan paling lamanya sampai tujuh tahun penjara. (Sementara) total kerugian sebesar 32 juta rupiah,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh tim Satuan Reskrim Polres Gorontalo yakni, tiga unit power masing-masing merk Aiwa av 1300 K warna silver, pekey Cs 4000 warna hitam dan bell warna hitam.
Selain itu, satu unit speaker warna hitam, satu unit KJB KJ 288 warna hitam, satu unit DVD Merk GMC warna hitam, satu unit Aqualizer Merk DBX warna hitam, satu unit Televisi Merk TCL 14 inch warna merah muda, satu unit Mixer merk Berringer warna hitam, satu unit warles merk shude warna hitam, dua buah Mic warna hitam, satu unit hard disc merk seagate warna hitam, dua unit remote warna hitam, tiga buah kabel adaptor warna hitam dan sembilan buah kabel.
Reporter: Fandiyanto Pou











