Dulohupa.id- Karena mabuk minuman keras (miras), pria berinisial AT (24) nekat merusak pos polisi yang berada di perbatasan antara Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo. Adapun pos yang kerap digunakan untuk memantau keadaan lalu lintas (Pos KTL) itu, dirusak oleh AT pada Minggu, 23 Mei 2021 kemarin sekitar pukul 16.20 WITA.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno mengungkapkan, kejadian itu diketahui oleh pihaknya, setelah dilaporkan oleh salah seorang warga setempat.
“Hari ini kami dari Reskrim Polres Gorontalo sudah menggelar kasus tersebut dan sudah menaikan kasus ini ke tahap selanjutnya,” ungkap Nauval kepada Dulohupa.id saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/6) siang.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku AT tidak melakukan perlawanan dan masih ada bekas luka di bagian tangan, akibat pecahan kaca dari Pos KTL Telaga yang sudah dirusaknya,” tambah Nauval.
Lebih lanjut kata Nauval, dari hasil interogasi pelaku mengaku, bahwa ia terpengaruh miras, ditambah dengan perasaan stres karena masalah keluarga.
“Kalau untuk kelainan jiwa itu tidak ada, tapi pelaku depresi dengan masalah keluarga. Apalagi sudah dalam kondisi mabuk dan sudah tidak sadarkan diri,” ujar Nauval.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Telaga. Untuk kerugian yang dialami tersebut berkisar Rp 1 Juta.
“Pelaku disangkakan pasal 407 KUHP dengan ancaman penjara selama enam bulan dan denda sebanyak Rp 600 ribu,” tandas Nauval.
Reporter: Fandiyanto Pou











