Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONALPERISTIWA

Karena Ini, Dewan Pers Keluarkan Imbauan Penolakan Permintaan THR

54
×

Karena Ini, Dewan Pers Keluarkan Imbauan Penolakan Permintaan THR

Sebarkan artikel ini
THR Dosen
Ilustrasi THR

Dulohupa.id– Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H pada 13 hingga 14 Mei 2021, Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang diajukan oleh yang mengatasnamakan media pers, organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan. 

“Dewan Pers ingin menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi pers, ataupun media (pers),” demikian tertulis dalam imbauan Dewan Pers nomor 01/DP/K/IV/2021.

Selain itu, Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dewan Pers tidak bisa mentolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers.

Redaksi