Dulohupa.id – Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana membentuk Polisi RW (Rukun Warga) yang akan di tempatkan ke setiap RW di seluruh kelurahan di Kota Gorontalo. Pembentukan polisi RW resmi dikukuhkan oleh Kapolresta di Lapangan Apel Polresta Gorontalo Kota, Senin (29/05/2023).
Kapolresta Ade menjelaskan, Polisi RW adalah program dari kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan basis kewilayahan. Polisi RW dikerahkan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
Polisi RW akan berkomunikasi dan berkonsolidasi dengan Ketua RW, termasuk bersama dengan tokoh masyarakat setempat.
Hal ini juga mendekatkan antara Polisi dan Masyarakat dengan harapan untuk memaksimalkan kehadiran Kepolisian dengan intensitas komunikasi antara penegak hukum dan ketertiban.
“Saya ingin ada RW yang didampingi oleh Polisi, karena RW selalu dibutuhkan warga setiap saat dalam penyelesaian masalah di masing-masih wilayah. Program ini menghadirkan Polisi di tiap-tiap RW,” ujar Ade Permana.
Tugas pokok Polisi RW lainnya adalah melakukan interaksi, mendengarkan, menerima keluh kesah, keresahanan, keinginan harapan dan permasalahan di tingkat RW serta memberi solusi.
“Saya berharap Polisi RW ini dapat bekerja sama dengan para Bhabinkamtibmas, para Babinsa, para Lurah dan perangkat Kelurahan untuk menjaga Keamanan dan ketertiban masyarakat di Lingkungannya,” tegasnya.
Redaksi