Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPERISTIWAPolda Gorontalo

Kapolda Sebut Terduga Teroris yang Ditangkap Sudah Menetap 1 Tahun di Gorontalo

×

Kapolda Sebut Terduga Teroris yang Ditangkap Sudah Menetap 1 Tahun di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Gorontalo Teroris
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi saat diwawancarai awak media. Foto/Dulohupa

Dulohupa. Id – Terduga teroris berinisial YLK ditangkap Densus 88 anti teror Polri di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo. Dalam penangkapan terduga teroris, tidak ada perlawanan dari terduga pelaku.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi mengungkapkan, terduga teroris ini sudah setahun lebih menetap di Gorontalo.

“Benar pada hari Rabu tanggal 21 Agustus kemarin, densus 88 polri telah mengamankan salah seorang terduga pelaku teroris di Kecamatan Telaga, Kabupaten gorontalo dan terduga teroris ini sudah setahun berada di Gorontalo” Jelas Irjen Pudji saat ditemui awak emdia, Rabu (04/9/2024).

Kapolda Gorontalo tidak menjelaskan keterlibatan terduga pelaku dalam jaringan terorisme. Dirinya menyebut kasus tersebut ditangani Densus 88 Polri.

“Untuk keterlibatannya saya belum tahu, untuk detailnya ke Karo Penmas Mabes Polri. Secara teknis Densus 88 yang mengetahuinya,” ujarnya.

Sementara terduga pelaku sudah dibawa ke Jakarta dan masih dalam proses penyelidikan.

Kapolda Gorontalo juga mengimbau masyarakat jika mengetahui ada aktivitas yang dicurigai agar bisa melaporkan ke petugas terkait.

“Setelah penangkapan itu, kondisi Gorontalo sampai sekarang masih kondusif,” tegasnya.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris berinisial YLK di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo pada 21 Agustus 2024 lalu.

Juru Bicara Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, Brigjen. Pol. Aswin Siregar Dalam keterangan persnya, Selasa (03/9/2024) menjelaskan, YLK memiliki rekam jejak mengikuti pelatihan di Camp Hudaibiyah, Philipina pada 1998/2000. Selain itu, YLK mengikuti Muqoyama Badar tahap 2 (Pelatihan Para Militer) di Jawa Timur yang merupakan program Jamaah Islamiyah.

Menurutnya, YLK kemudian ditangkap oleh Densus 88 atas kepemilikan senjata api laras panjang titipan dari tersangka UM, seorang narapidana kasus Bom Bali 1. Pada 2003 YLK pun dilakukan penahanan.

“Di tahun 2012, YLK bergabung dengan kelompok Jamaah Ansor Tauhid (JAT) dan mengikuti program pengiriman personel ke Yaman sebagai bagian dari jihad global AQAP,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, YLK berangkat ke Yaman dengan diberangkatkan oleh seorang berinisial ABU. Tim Densus 88 pun telah menangkap ABU atas keterlibatannya sebagai Lajnah Roqobah (kaderisasi) kelompok JamaahAnsharuh Syariah.

“Di Yaman, YLK mengaku mendapat perintah dari AM/AZ (Petinggi AQAP) untuk melakukan aksi teror di bursa efek Singapura,” ujarnya.

Selanjutnya, pada 2015, YLK mencoba masuk ke Singapura melalui jalur laut. Kendati demikian, ditolak oleh imigrasi Singapura dan dideportasi ke Batam.

“Saat ditangkap, penyidik menemukan satu lembar buletin dakwah Hizbut Tahrir Indonesia, satu buah Paspor atas nama Yudi Lukito Kurniawan, dan satu lembar dokumen pemeriksaan imigrasi Singapura,” ujar Brigjen. Pol. Aswin.

Redaksi