Dulohupa.id- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo memusnahkan 282 hanphone sitaan dari warga binaan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Provinsi Gorontalo. Jumat ( 07/01/2022)
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Hantor Situmorang mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil siataan selama tahun 2021. Selain handphone ada juga barang-barang terlarang lainya yang disita dari kamar narapidana saat melakukan sidak.
“Tadi jumlahnya Handphone ada 282 yang kita musnahkan, semuanya merupakan hasil tangkapan satgas selama tahun 2021” ujar Hantor.
“Ada juga barang-barang lain seperti kabel-kabel yang digunakan warga binaan dalam kamar kita tarik semua untuk memastikan keamanan dan ketertiban mereka selama menjalani masa pidana” tambahnya
Hantor juga menjelaskan datangnya barang-barang terlarang ini di dalam lapas ini memang secara kasat mata, dan terbukti datangnya barang tersebut berasal dari tiga sumber.
” Datangnya bisa kita lihat dari tiga sumber, bisa dari petugas sendiri, bisa juga dari barang yang disembunyikan dari makanan titipan, karena penggeledahan itu tidak detail. Bahkan bisa juga ini dilempar dari luar karena kondisi lapas kita”ungkapnya
Iapun menyebut pihaknya memang menargetkan zero atau tidak ada lagi temua barang barang seperti itu namun melihat kondisinya memang demikian.
” Makanya kita terus menyusun strategi penggeledahan untuk memastikan tidak ada barang-barang ini”terangnya.
Sementara itu untuk penjagaan menurut Hantor sudah sesuai SOP standar pengamanan khusus di pintu utama.
” Kita pastikan petugas sudah melakukan tugas sesuai standar pengamanan khususnya di pintu utama”pungkasnya











