Scroll Untuk Lanjut Membaca
KAB. GORONTALOKementerian ATR/BPN

Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Serahkan Sertipikat PTSL ke Masyarakat Labanu

×

Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Serahkan Sertipikat PTSL ke Masyarakat Labanu

Sebarkan artikel ini
Sertipikat PTSL

Gorontalo Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Labanu, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Penyerahan sertipikat PTSL ini menjadi wujud nyata komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Melalui program PTSL, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dimiliki sehingga dapat memberikan rasa aman dan perlindungan hukum terhadap aset yang dimiliki.

Kegiatan penyerahan sertipikat di Desa Labanu disambut antusias oleh masyarakat penerima manfaat. Sertipikat yang diserahkan diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, baik sebagai bukti hak yang sah maupun sebagai aset yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga. Selain itu, sertipikat tanah juga menjadi instrumen penting dalam mencegah terjadinya sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari.

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo juga mengimbau masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan sertipikat tanah dengan baik serta memastikan data kepemilikan tanah selalu sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah menjadi salah satu faktor pendukung dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan terpercaya. Diharapkan pelaksanaan Program PTSL dapat terus mendukung percepatan pendaftaran tanah, meningkatkan kepastian hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Gorontalo.