GORONTALO — Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo melaksanakan tahapan seleksi wawancara bagi peserta Program MagangHub yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, Jumat (11/9/2026).
Tahapan wawancara tersebut menjadi bagian penting dalam proses penentuan peserta yang nantinya akan mengikuti program magang di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo.
Proses seleksi dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, serta jajaran teknis lainnya. Tim seleksi melakukan penilaian secara langsung terhadap kesiapan dan kemampuan masing-masing peserta.
Dalam proses wawancara, peserta tidak hanya dinilai berdasarkan latar belakang administrasi, tetapi juga dipetakan dari berbagai aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan program magang.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi motivasi mengikuti program, kemampuan dan pemahaman peserta, kesiapan dalam menjalankan tugas, serta kompetensi yang relevan dengan kebutuhan pekerjaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo.
Melalui tahapan tersebut, tim seleksi berupaya mendapatkan peserta yang memiliki kesiapan untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja sekaligus mampu mendukung pelaksanaan tugas sesuai bidang yang diberikan.
Pelaksanaan seleksi wawancara dilakukan secara objektif, transparan, dan terarah. Setiap peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan motivasi serta kemampuan yang dimiliki sebagai bagian dari proses penilaian.
Program MagangHub diharapkan tidak hanya menjadi wadah bagi peserta untuk memperoleh pengalaman kerja, tetapi juga memberikan kesempatan untuk mengenal secara langsung proses dan dinamika pekerjaan di lingkungan instansi pemerintah, khususnya bidang pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo berharap peserta yang nantinya dinyatakan lolos hingga tahap akhir dapat menjalankan program dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
Peserta yang terpilih juga diharapkan mampu memanfaatkan kesempatan magang untuk mengembangkan kemampuan, menambah pengalaman, serta memahami standar kerja yang diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.











