Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
KAB. GORONTALO

Kantah Kabupaten Gorontalo Gelar Penyuluhan Redistribusi Tanah Obyek Landreform

15
×

Kantah Kabupaten Gorontalo Gelar Penyuluhan Redistribusi Tanah Obyek Landreform

Sebarkan artikel ini
Redistribusi Tanah
suasana penyuluhan Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform (TOL) di kantor Desa Liyoto, Kecamatan Bongomeme. Foto/ist

Dulohupa.id – Jajaran Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo melakukan penyuluhan Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform (TOL) di Desa Liyoto, Kecamatan Bongomeme, Kamis (22/5/2025).

Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Nomor 61/SK-75.01.NP.02.03/IV/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Perubahan Pertama Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Nomor 38/SK-75.01.NP.02.03/IV/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan redistribusi Tanah di Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2025.

Dalam penyuluhan itu, kantor pertanahan menghadirkan masyarakat calon peserta pensertipikatan tanah melalui kegiatan redistribusi TOL.

Koordinator substansi landreform dan pemberdayaan tanah masyarakat Kantah Kabupaten Gorontalo, Affandi Nur Karim, S.H. menjelaskan, penyuluhan redistribusi tanah objek landreform bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai proses dan manfaat redistribusi tanah.

Kegiatan ini penting untuk memastikan bahwa redistribusi tanah berjalan adil dan berkelanjutan, serta memberikan akses tanah kepada masyarakat yang layak.

“Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang,” ujar Affandi.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, memperbaiki dan meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

Redaksi