Pasca ormas, munculah rencana baru bahwa kampus akan mengelola tambang. Rencana ini tertuang dalam revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif dari DPR RI melalui rapat paripurna pada Kamis (23-1-2025)lalu bahwa Badan usaha milik perguruan tinggi menjadi salah satu pihak yang diusulkan mendapatkan Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP).
Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia telah mengusulkan sejak 2016 bahwa perguruan tinggi diperbolehkan mengelola tambang. Menanggapi hal ini, akademisi dari Yogyakarta, Dr. Nuhbatul Basyariah, S.E.I., M.Sc., berpendapat bahwa pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi (PT) justru akan semakin menambah daftar buruk dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia.
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid mempertanyakan dasar kampus yang mendukung usulan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam perubahan keempat RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Fathul mengaku kurang bisa memahami pola pikir kampus yang justru merespons positif usulan ini dan menyatakan siap mengelola tambang, padahal butuh modal besar untuk bisa melakukannya.
“Saya malah khawatir, jangan-jangan ada kepentingan cukong di balik kampus yang ngebet mendapatkan izin usaha pertambangan. Saya tidak paham dengan beragam logika kampus pendukung yang muncul di media. Dengan mengelola tambang, UKT menurun? Saya ragu hal itu akan terjadi,” ujarnya.
Pro dan Kontra
Meskipun masih dalam tahap usulan, izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi tetap menuai pro dan kontra. Pihak yang pro, seperti Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), telah mengusulkan gagasan ini sejak era pemerintahan Jokowi.
Forum Rektor Indonesia juga memberikan dukungannya, dengan Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia, Didin Muhafidin, menilai kebijakan ini sebagai langkah positif, asalkan perguruan tinggi telah berstatus badan hukum (BHP) dan memiliki unit usaha sendiri.
Menurut Didin, keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang dapat meningkatkan pendapatan institusi, terutama bagi perguruan tinggi swasta besar yang memiliki yayasan dengan unit usaha. Pendapatan tambahan ini diharapkan dapat meringankan beban mahasiswa, misalnya dengan menekan kenaikan SPP atau biaya operasional lainnya.
Sementara itu, pihak kontra yaitu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sangat menolak wacana ini dan mengimbau perguruan tinggi agar berpikir kritis dalam menyikapi tawaran pengelolaan tambang yang dinilai membawa dampak besar terhadap lingkungan dan masyarakat. “Ini tawaran yang sangat berisiko. Tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat menghancurkan tatanan sosial,” ujar perwakilan Walhi.
Mereka menegaskan, perguruan tinggi tidak boleh berubah menjadi institusi yang hanya mengejar keuntungan bisnis, sehingga melupakan perannya dalam mencerdaskan bangsa.
“Perguruan tinggi harus tetap menjaga independensinya dan tidak terjebak dalam kepentingan bisnis yang berpotensi merugikan rakyat,” tambahnya.
Selain itu, Walhi menyoroti bahwa pemerintah dan oligarki semakin terlihat berkolaborasi dalam kebijakan yang berisiko merugikan banyak pihak. Tidak hanya itu, Walhi melalui Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi Mukri Friatna mendesak agar usulan ini dihapuskan dalam revisi UU Minerba.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) juga menolak usulan ini. Koordinator Pusat BEM SI Herianto mengatakan tujuan perguruan tinggi adalah mendidik dan mengajar, bukan terlibat dalam aktivitas bisnis seperti pengelolaan tambang.
Sejalan dengan ini, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengatakan bahwa usulan ini bentuk ketakseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan akademisi, baik dosen maupun mahasiswa. Juru kampanye JATAM Alfarhat Kasman menegaskan pemberian izin tambang sama halnya dengan pemerintah membebankan tanggung jawab finansial kampus begitu saja.
Menurutnya, ketakbecusan negara menjamin kesejahteraan para akademisi dan mahasiswa diselesaikan dengan cara curang, yakni membiarkan kampus menghidupi dirinya sendiri dengan menambang.
Dampak yang Ditimbulkan
Keresahan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang menentang hal ini sangatlah wajar, mengingat perguruan tinggi bukanlah sebuah perusahaan yang berorientasi pada keuntungan dan menjalankan bisnis seperti pengusaha.
Kampus berfungsi sebagai tempat untuk membentuk sumber daya manusia yang cerdas, kritis, idealis, serta inovatif, dan dikenal sebagai agen perubahan. Namun, jika kampus tetap bersikeras mengelola tambang, konsekuensi yang ditimbulkan akan sangat besar, di antaranya:
Pertama, aktivitas pertambangan sering menimbulkan konflik antara korporasi dengan masyarakat setempat. Jika kampus terjun menjalankan bisnis pengelolaan tambang, kredibilitasnya sebagai lembaga intelektual akan dipertaruhkan.
Berbagai temuan akibat dampak buruk pertambangan bisa saja diabaikan maupun dinormalisasikan pihak kampus, maupun mahasiswa karena menjadi inti yang mengelolah tambang. Dari sinilah konflik kepentingan itu terjadi, yakni mengutamakan pengelolaan tambang atau menyuarakan keadilan, atau kesejahteraan bagi masyarakat juga lingkungan yang terdampak aktivitas tambang.
Kedua, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi. Jika kampus tetap bersikeras mewujudkan izin usaha pertambangan, maka pada titik itu, kampus telah mengorbankan identitasnya sebagai lembaga pendidikan. Perguruan tinggi yang seharusnya berfokus mencetak individu cerdas dan pikiran yang kritis justru akan beralih menjadi institusi yang berorientasi pada bisnis semata, mengejar keuntungan tanpa mempertimbangkan dampak negatif dari aktivitas pertambangan.
Akibatnya, masyarakat melihat bahwa pendidikan tinggi tidak lagi memiliki urgensi jika hanya berfokus pada keuntungan tanpa memperhatikan kepentingan rakyat. Pada akhirnya, perguruan tinggi hanya dianggap sebagai penyedia sumber daya bagi perkembangan industri dan pertumbuhan ekonomi. Tanpa disadari, para lulusannya pun berisiko terjebak dalam sistem yang mengarahkan mereka menjadi tenaga kerja bagi industri.
Ketiga, melemahkan daya kritis mahasiswa. Bahkan tanpa adanya usulan ini, suara kritis mahasiswa sudah timbul tenggelam. Dengan kata lain, tingkat kesadaran kritis mahasiswa saat ini sedang menghadapi tantangan besar. Tantangan tersebut berupa memudarnya idealisme mahasiswa akibat pengaruh gaya hidup sekuler dan liberal. Sedangkan tantangan yang dimaksud yaitu aroma pembungkaman kian masif, jika mahasiswa bersuara lantang melawan kezaliman yang ditimbulkan atas aktivitas pertambangan yang merugikan masyarakat merekalah parah mahasiswa akan mendapat ancaman dari pihak kampus jika menentang usulan ini.
Terlebih jika yang dikritisi adalah kampus tempat mahasiswa tersebut menimba ilmu. jelas membuat mahasiswa bimbang antara menyuarakan kebenaran atau tetap mendukung kampusnya yang terlibat dalam penambangan.
Pengabaian Negara
Inilah “Konsep PT yang harus mandiri secara finansial dan tidak bergantung pada pendanaan pusat mengharuskan PT berpikir lebih keras demi bertahan, seperti mahalnya biaya kuliah yang harus ditanggung mahasiswa yang akhirnya akan menjadi beban orang tua,” PT juga harus berpikir untuk menghasilkan uang agar bisa memberikan layanan pendidikan dan mempertahankan keberlangsungannya hingga meningkatkan kesejahteraan staf dan dosennya.
Motif lainya diantaranya karena biaya-biaya pendukung pendidikan yang harus ditanggung mahasiswa nyatanya masih dinilai kecil bagi PT sehingga membutuhkan sumber dana tambahan yang dipenuhi dengan berbisnis. “Ini adalah konsekuensi dari PTNBH,“ Faktanya ketika kampus membuka usaha kegiatan bisnis maka akan makin menjauhkan lembaga pendidikan dari visi-misi dan tujuan pendiriannya. Bukannya berfokus pada mencerdaskan generasi bangsa, perguruan tinggi justru akan lebih disibukkan dengan pengelolaan bisnis mereka sebagai konsekuensi dari status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Kebijakan pemerintah yang memberikan status PTN BH merupakan bentuk lepas tangan negara. Negara yang seharusnya menjadi pihak utama sebagai penyelenggara pendidikan justru melepaskan tanggung jawabnya dengan membiarkan kampus berdiri sendiri dan mencari dana secara mandiri, baik dari aspek pembiayaan ataupun kebijakan yang dikeluarkan. Pendidikan seharusnya menjadi hak dasar publik bagi semua orang yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun, sistem pendidikan yang dikelola dengan mengadopsi model Barat justru mengabaikan prinsip tersebut.
Kebijakan memberikan tambang untuk dikelolah kepada ormas atau kampuspun termasuk bentuk kelalaian dan ketidakseriusan negara sebagai raa’in, yakni pengurus dan pelayan rakyat. Pengelolaan tambang sebagai hajat publik seharusnya tidak diserahkan pada pihak asing maupun kepada pihak lain, dengan dalih memberi kesempatan masyarakat mengelola SDA. Mengelola tambang dan mengembalikan hasilnya kepada masyarakat merupakan tanggung jawab negara. Sekali lagi, kebijakan ini lahir akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme, yang memberikan kesempatan bagi siapa pun untuk menguasai sumber kekayaan milik rakyat, termasuk tambang.
Selain itu, usulan untuk memberikan izin usaha tambang kepada perguruan tinggi berisiko membawa umat pada perkara yang diharamkan. Dalam Islam, tambang merupakan kepemilikan umum yang tidak boleh diprivatisasi atau diserahkan kepada pihak mana pun selain negara. Kebijakan ini mencerminkan bagaimana sistem sekuler kapitalisme telah melahirkan keputusan yang berorientasi pada keuntungan, menggeser fungsi utama kampus dari lembaga pendidikan menjadi institusi berorientasi bisnis. Sayangnya, masalah ini juga tidak banyak disadari oleh para akademisi dan teknokrat di PT, yakni bahwa sistem kapitalisme saat telah berhasil memalingkan PT dari tujuan utamanya sebagai pencetak SDM andal yang berwawaskan keislaman dan memenuhi kebutuhan rakyat.
Arah Pendidikan Islam
Dalam Islam, pendidikan bukanlah komoditas yang dimanfaatkan untuk sesuatu yang bersifat komersial dan menghasilkan uang semata sebagaimana konsep kapitalisme. Pendidikan adalah gerbong pertama menciptakan generasi unggul, berkualitas, cerdas, dan bertakwa. Pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi ini jelas bertentangan dengan syariat, khususnya dalam konsep politik ekonomi Islam, di mana negara memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pendidikan, bagi seluruh rakyat tanpa membedakan status ekonomi mereka.
Arah pendidikan dalam Islam jelas berbeda dengan kapitalisme yang tujuanya akhirnya hanyalah materi. Namun arah pendidikan Islam berkaitan erat dengan paradigma Islam sebagai akidah dan sistem kehidupan. Bahwa Pendidikan dalam Islam adalah menyukseskan misi penciptaan manusia sebagai hamba Allah dan khalifah Allah di muka bumi.
Dalam Islam, pendidikan tidak hanya mencetak lulusan siap kerja dan mencari cuan. Melainkan, orientasi lulusannya haruslah seimbang antara dunia dan akhirat. Pada sisi dunia, mereka dibekali ilmu saintek, keterampilan, dan semua hal yang dibutuhkan berdasarkan pashion mereka agar berguna di tengah masyarakat. Ilmunya digunakan untuk kebermanfaatan umat.
Pada sisi akhirat, ia akan tumbuh menjadi generasi yang memiliki kepribadian mulia. Hal ini dibuktikan dengan lahirnya ilmuwan-ilmuwan muslim yang tidak hanya pandai ilmu saintek, tetapi juga ahli dalam ilmu agama (Islam). Pendidikan Islampun mendorong para lulusan bermental pemimpin peradaban. Sistem pendidikan Islam ditujukan membentuk generasi ber-syakhshiyah Islam, yakni memiliki pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan tuntunan Islam. Ketika kita mau mewujudkan semua itu harusnya menjadikan perguruan tinggi sebagai wadah membentuk SDM ber-syakhshiyah Islam di kepemimpinan sistem Islam.
Islam menetapkan layanan pendidikan harus diberikan secara gratis oleh negara melalui baitulmal kepada warga negara, baik muslim atau ahli zimi. Seluruh pemasukan negara Islam, baik yang dimasukkan di dalam pos fai dan kharaj maupun pos milkiyyah ‘amah, yaitu SDA, termasuk pertambangan, dapat diambil untuk membiayai sektor pendidikan, sehingga tidak ada lagi rakyat yang mengeluh karena biaya pendidikan yang mahal dan tidak ada lagi anak yang putus sekolah maupun tidak lanjut lagi ke perguruan tinggi karena problem ekonomi. Rasulullah saw. bersabda, “Seorang imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu kekayaan alam yang dimiliku negara tidak boleh diberikan kepada seseorang ataupun sekelompok orang. Begitu juga tidak boleh memberikan keistimewaan kepada lembaga tertentu untuk mengeksploitasinya. Sebagamana sabda Rasulullah saw. “bahwa kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yakni air (laut, danau, sungai dan seluruh kekayaan yang terkandung dalam sumber air tidak terbatas lainnya), padang (hutan dan segala kekayaan yang terkandung dalamnya), dan api (segala jenis tambang yang terhalang bagi individu menguasainya)” Jadi harus dibiarkan sebagai kepemilikan umum bagi seluruh rakyat karena mereka berserikat atas harta tersebut.
Artinya, seluruh kekayaan yang berasal dari sumber daya alam (SDA) yang menguasai hajat hidup orang banyak wajib dikelola oleh negara dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat, berupa layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Ini termasuk menutup seluruh dana pendukungnya, seperti pembangunan sarana prasarana, gaji guru dan dosen, gaji staf lembaga pendidikan, dan biaya kebutuhan penelitian dan pengembangan wajib dipenuhi oleh negara dari hasil pengelolaan SDA yang merupakan kepemilikan umum.
Negara harus menyediakan dana untuk memastikan jaminan tersebut berjalan, bukan dengan memberikan pekerjaan pada lembaga pendidikan untuk mencari sumber pendapatan sendiri.Namun hal ini hanya dapat diterapkan oleh sistem yang tunduk pada syariat Islam secara kaffah yang menetapkan aturan yang menyeluruh perihal paradigma pendidikan, pembiayaan pendidikan, hingga tata cara mengatur tambang seharusnya adalah harta milik umum. Penerapan sistem Islam kaffah akan menghilangkan ketakadilan yang terjadi pada sistem kapitalisme hari ini.
Penulis: Ayu Moidady, S.Ars












