Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERSPEKTIF

Kampus Kelola Tambang, Kemana Arah Pendidikan?

81
×

Kampus Kelola Tambang, Kemana Arah Pendidikan?

Sebarkan artikel ini
Kampus Kelola Tambang
Ilustrasi tambang. Dokumentasi: Freepik

Pasca ormas, munculah rencana baru bahwa kampus akan mengelola tambang. Rencana ini tertuang dalam revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif dari DPR RI melalui rapat paripurna pada Kamis (23-1-2025)lalu bahwa Badan usaha milik perguruan tinggi menjadi salah satu pihak yang diusulkan mendapatkan Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP).

Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia telah mengusulkan sejak 2016 bahwa perguruan tinggi diperbolehkan mengelola tambang. Menanggapi hal ini, akademisi dari Yogyakarta, Dr. Nuhbatul Basyariah, S.E.I., M.Sc., berpendapat bahwa pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi (PT) justru akan semakin menambah daftar buruk dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia.

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid mempertanyakan dasar kampus yang mendukung usulan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam perubahan keempat RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Fathul mengaku kurang bisa memahami pola pikir kampus yang justru merespons positif usulan ini dan menyatakan siap mengelola tambang, padahal butuh modal besar untuk bisa melakukannya.

“Saya malah khawatir, jangan-jangan ada kepentingan cukong di balik kampus yang ngebet mendapatkan izin usaha pertambangan. Saya tidak paham dengan beragam logika kampus pendukung yang muncul di media. Dengan mengelola tambang, UKT menurun? Saya ragu hal itu akan terjadi,” ujarnya.

Pro dan Kontra

 Meskipun masih dalam tahap usulan, izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi tetap menuai pro dan kontra. Pihak yang pro, seperti Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), telah mengusulkan gagasan ini sejak era pemerintahan Jokowi.