Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEKOTA GORONTALOKRIMINALPERISTIWA

Kalapas Kelas IIA Gorontalo Klarifikasi Dugaan Napi Kendalikan Narkoba

×

Kalapas Kelas IIA Gorontalo Klarifikasi Dugaan Napi Kendalikan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Narkoba Lapas Gorontalo
Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Indra Setiabudi Mokoagow saat ditemui di ruangan kerjanya. Foto: Enda/Dulohupa

Dulohupa.id – Pihak Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Gorontalo memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan seorang Narapidana (Napi) yang mengendalikan narkoba dari dalam Lapas.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Gorontalo, Indra Setiabudi Mokoagow menjelaskan, pada hari Sabtu (3/6/2023) dini hari lalu sekitar pukul 03.30 Wita, pihak lapas mendapat informasi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota untuk melakukan pengembangan dugaan keterlibatan seorang narapidana kasus narkoba berinisial AD.

“Saat itu pihak Satnarkoba saya izinkan untuk memeriksa bersangkutan (narapidana) di dalam Lapas,” ujar Indra saat dikonfirmasi media Dulohupa di ruang kerjanya, Jumat (09/6/2023).

Personel Satnarkoba juga saat itu melakukan tes urine terhadap AD dan hasilnya negatif dari Narkoba. Kalapas juga menyebut belum mengetahui pasti jika AD terlibat mengendalikan Narkoba dari dalam Lapas.

“Bersangkutan juga di tes urine tapi dia negatif. Namun hasil keterlibatan yang bersangkutan belum kami ketahui hingga saat ini, karena masih dilakukan pemeriksaan,” ungkap Indra.

Atas kejadian ini, pihak Lapas sudah mengambil langkah untuk mengisolasi AD di sel khusus dan dilakukan pemeriksaan mendalam oleh pihak Lapas.

“Saat ini bersangkutan sudah kita Isolasi di Sel Khusus. kami juga akan periksa secara mendalam yang bersangkutan, jika sudah ada hasil pengembangan dari Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota. Sebab kami belum mengetahui apa benar bersangkutan terlibat transaksi Narkoba atau tidak,” tuturnya.

Kepala Lapas kelas IIA Kota Gorontalo memastikan tak ada transaksi narkoba di dalam Lapas. Namun ia mencurigai kemungkinan transaksi tersebut hanya dilakukan di luar Lapas oleh pihak lain.

Pihak Lapas juga menyebut kedatangan Istri dari AD tidak menimbulkan kecurigaan saat mendatangi Lapas. Pasalnya sebelum masuk ke Lapas tersebut, pembesuk harus diperiksa secara ketat.

“Tapi kami harus mengakui kadang-kadang pembesuk dan Narapidana ketika berbicara, tidak mungkin dalam pengawasan kita, karena orang yang membesuk itu banyak yang datang. Namun sebelum bertemu narapidana, setiap pembesuk kita geledah secara ketat,” jelas Indra.

“Kalau dia memang melakukan transasksi di dalam Lapas, kita akan ketahui saat itu. Dugaan saya tidak ada transaksi saat itu, mungkin transaksi hanya di luar yang dilakukan pembesuk, karena pembesuk sudah digeledah sebelumnya di pintu masuk,” tuturnya.

Indra menyebut AD sudah 8 bulan di dalam Lapas setelah di pidana dalam kasus narkoba. AD divonis 5 tahun kurungan penjara oleh pengadilan Gorontalo.

“Selama delapan bulan ini Narapidana ini menunjukan sifat yang baik, tapi munculnya kasus ini kami akan rapatkan ulang apa dia salah atau bagaimana. Kalau dikatakan salah, tentunya remisinya akan sia-sia dan akan menjalani hukuman sesuai atauran yang berlaku,” ujar nya.

Sebelum kasus ini muncul, pihak Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo sudah melakukan upaya pencegahan masuknya narkoba. Pencegahan dilakukan dengan memperketat pintu masuk dan menggeledah barang bawaan milik keluarga narapidana yang membesuk.

“Kami juga melakukan penggeledahan secara rutin di blok-blok tahanan, dan hingga saat ini tidak ditemukan adanya narkoba di dalam sel. Setiap Minggu minimal dua kali kita lakukan penggeledahan,” tegas Kalapas Kelas IIA Kota Gorontalo, Indra Setiabudi Mokoagow.

Sebelumnya terkuaknya nama warga binaan lapas berinisial AD merupakan hasil pengembangan Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota yang menangkap pelaku lain berinisial AG. Polisi menangkap AG di Kelurahan Bulotada’a Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo pada Sabtu, 03 Juni 2023 lalu.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana menjelaskan, dari penangkapan AG petugas menemukan 1 bungkus rokok yang berisi 2 sachet plastik kip yang diduga narkotika jenis sabu seberat 270,05 Mg.

“Setelah dilakukan pengembangan, AG mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang dimilikinya diperoleh dari seseorang berinisial AD. Saat ditelusuri, diketahui AD merupakan seorang warga binaan lapas,” ujar Kombes Ade dalam konferensi persnya kemarin, Kamis (08/6/2023).

Sementara uang pembelian Narkotika dari AG dijemput oleh NS yang merupakan istri dari AD. Polisi masih menelusuri modus dugaan Napi mengendalikan narkoba dari dalam Lapas kelas IIA Kota Gorontalo tersebut.

Ketiga terduga pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka apabila bukti sudah cukup. Terduga pelaku bakal dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 Milyar rupiah.

Reporter: Enda