Dulohupa.id – Seorang warga Desa Taluan, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisal AL (23), berhasil dibekuk oleh anggota Polsek Paleleh, setelah sebelumnya diduga melakukan pencurian motor di sekitaran Pasar Sentral Isimu, Kabupaten Gorontalo pada 18 Septermber 2020 lalu.
Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Muhammad Nauval Seno membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa, “pelaku berhasil dibekuk anggota Polsek Paleleh saat sedang tidur di rumah orang tuanya di Desa Lilito,” ujar Nauval saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (01/10) kemarin.
Dengan adanya laporan penangkapan tersebut, lantas pihaknya bergerak untuk melakukan penjemputan pelaku. Sementara itu, sejumlah barang bukti yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR, telah diamankan. Selanjutnya, barang bukti tersebut nantinya akan dikirim melalui mobil bus ke Polres Gorontalo.
“Iya, untuk barang bukti tersebut, sudah dalam perjalanan menuju Polres Gorontalo,”ungkapnya
Kata Nauval, perbuatan AL merupakan Tindak Pidana Pencurian atau Penipuan sebagaimana yg dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP.
“AL akan dijerat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.
Reporter: Fandiyanto Pou Editor : Wawan Akuba