Dulohupa.id – Kali ini kabar tentang gaji sopir Dinas di Kabupaten Gorontalo mulai disuarakan. Mengingat gaji sopir Dinas tersebut terbilang belum memadai atau belum setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Diketahui, Provinsi Gorontalo di tahun 2023 ini sudah melaksanakan ketentuan yang diatur oleh pemerintah setempat untuk menetapkan gaji berdasarkan UMP. Yakni dengan nilai Rp. 2.989.350.
Dalam rapat pimpinan bersama Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, salah satu Kepala Dinas mengusulkan agar bagi para sopir di Dinas itu bisa dinaikan. Kepala Dinas tersebut adalah Haris Suparto Tome.
Haris mengusulkan itu karena mengingat para sopir itu seharian penuh mendampingi dan melayani pimpinannya di OPD. Sehingga, tidak salah ketika gaji mereka dinaikan.
“Kita mengusulkan minimal gaji standarnya itu setara UMP. Sehingga mereka juga bergairah,” ucap Haris Tome saat diwawancarai, Senin (1/2/2023).
Alasan lain juga turut disampaikan mengapa harus dinaikan gaji para sopir Dinas. Menurut Haris Tome, mereka para sopir itu bekerja sepanjang pimpinan OPD beraktifitas dan tentu itu tidak bisa ditinggalkan.
“Nah, bayangkan bagaimana dia dengan gaji yang hanya Rp 850 ribu menghidupi keluarganya. Pasti pikirannya tidak tenang. Dan itu berpengaruh saat dia bawa mobil,” kata Haris.
Reporter: Herman Abdullah











