Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Jika Terbukti Jadi Calo, Oknum ASN Gorontalo Akan Dicopot Bupati

×

Jika Terbukti Jadi Calo, Oknum ASN Gorontalo Akan Dicopot Bupati

Sebarkan artikel ini
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo saat diwawancarai awak media di Rumah Pribadinya/Fandiyanto Pou

Dulohupa.id- Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo mengancam akan mencopot oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan calo ASN. 

“Kalau oknum itu terkait dengan ASN di Kabupaten Gorontalo saya akan beri dia sanksi, kalau dia pejabat saya akan nonjob. Karena perilaku ASN harus dijaga, kita itu sebagai contoh untuk masyarakat,” tegas Nelson saat ditemui Dulohupa.id, Rabu (20/10). 

“Kalau bukti dan laporannya benar serta sudah lengkap, pasti saya akan berikan dia punishment (hukuman),” tambah Nelson. 

Bukan hanya itu saja, Nelson meminta agar oknum seperti itu harus dilaporkan ke pihak berwajib, agar diberikan pelajaran. Itu juga mencegah agar tidak terjadi lagi kasus seperti itu di kemudian hari. 

“Saya berharap oknum tersebut  harus dilaporkan, dan saya ingatkan bila ada warga yang mengetahui ada ASN di Kabupaten Gorontalo yang melakukan seperti itu ataupun bermasalah segera laporkan,” ujarnya. 

Nelson mengingatkan warganya untuk tidak mudah terpengaruh dan percaya dengan calo, apalagi yang menawarkan masuk ASN. Sebab kata dia, untuk menjadi pegawai negeri itu ada prosedurnya. Prosedur itu kata Nelson harus diikuti, bukan mencari jalan pintas dengan membayar. 

“Sehingga saya meminta kepada masyarakat di Kabupaten Gorontalo jangan mudah terpengaruh dengan namanya calo-calo begitu. Itu tidak benar, ikutilah sesuai prosedur yang ada,” tandas Nelson. 

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Gorontalo memanggil sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan untuk jadi ASN di Kabupaten Gorontalo. Terduga pelaku yang dipanggil saat itu adalah oknum ASN Bone Bolango, Esto Haryanti Hartono bersama Andi serta istrinya bernama Hadijah Djoli. Belakangan diketahui Hadijah adalah salah satu guru SMK di wilayah tersebut.

Adapun kasus tersebut melibatkan sedikitnya 103 orang. Terduga pelaku diduga mengiming-imingi korban untuk diloloskan jadi pegawai negeri. Namun, mereka harus menyerahkan sejumlah uang. Dari total 103 orang itu, diketahui jumlah uang yang sudah terkumpul sebanyak kurang lebih Rp 700 juta. Uang sudah diminta sementara para ratusan warga ini tidaklah dipanggil menjadi pegawai negeri. Karena itu, mereka menuntut untuk para terduga pelaku ini mengembalikan uang tersebut. **