Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
PERISTIWA

Dinsos Pohuwato Bantah Pengakuan Warga yang Tak Terima BST Selama 19 Bulan

×

Dinsos Pohuwato Bantah Pengakuan Warga yang Tak Terima BST Selama 19 Bulan

Sebarkan artikel ini
Kantor Pos Gorontalo, Salah satu lokasi pencairan dana BST di Gorontalo. (F. Abdi/ Dulohupa.id)

Dulohupa.id- Pengakuan warga Desa Dambalo, Popayato, yang mengungkapkan jika dirinya tak menerima bantuan sosial tunai (BST) selama 19 bulan, dibantah oleh Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato.

Yusni Arsyad, Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa penerimaan BST di Kabupaten Pohuwato sendiri jika dihitung hanya selama 15 kali. Artinya ada perhitungan waktu yang salah yang dilakukan oleh wanita bernama Ratna Hadali tersebut. 

“Kalau BST itu masuk nanti bulan April 2020 di Pohuwato dan sampai bulan Juni 2021, otomatis penerimaan BST itu hanya 15 kali, sehingga Ratna Hadali tidak menerima BST selama 19 bulan itu tidak benar,” ujar Yusni pada Kamis kemarin (21/10/2021). 

Yuni pun menjelaskan, bahwa sesuai data yang dikantongi oleh pihaknya, Ratna Hadali tersebut hanyalah tercatat penerima BST selama delapan bulan. Namun karena ia sudah lama tidak tinggal di desa tersebut, pemerintah desa kesulitan menemuinya dan menyerahkan langsung BST. 

“Yang bersangkutan memang sudah lama tidak berada di Desa Dambalo itu, sehingga yang menerima itu orang tuanya, dan tiga bulan terakhir anaknya yang menerima BST yang bersangkutan,” jelas Yusni.

“Ada orang kami yang di tempat itu, dan info ini sudah dikonfirmasi ke Pemerintah Desa Dambalo, dan kejadiannya seperti itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Dambalo, Ramli Mantulu mengaku, dirinya tak tahu data penerimaan BST tersebut. Sebab, data itu sendiri tidak tercatat di desa, dan sistem penerimaanya hanya melalui kantor pos. 

“Kalau untuk dari bulan apa sampai bulan apa itu saya tidak tau, karena di desa tidak ada data nama-nama penerima BST itu, yang ada datanya hanya pihak kantor pos. Kalau untuk bulan Mei dan Juni itu saya sendiri yang kasih terima, tapi untuk berapa bulan yang seharusnya ibu terima itu saya tidak tau, karena datanya tidak ada,” tutup Ramli Mantulu.

Sebelumnya, seorang warga Desa Dambalo, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato mengaku jika selama 19 bulan haknya sebagai penerima  bantuan sosial tunai (BST) tidak pernah disalurkan.

Warga yang diketahui bernama Ratna Hadali mengaku, bahwa dirinya sendiri tercatat sebagai penerima BST sejak Maret 2020. Namun, dirinya baru dihubungi untuk menjemput haknya pada Oktober 2021, sementara untuk 19 bulan kemarin, ia tak tahu siapa yang menerima. 

“Saat itu (awal Oktober 2021) saya kaget Pak, tiba-tiba baru-baru ini saya dihubungi oleh keponakan saya yang kebetulan merupakan aparat Desa Dambalo. Dia sampaikan ke saya untuk mengambil BST saya di rumahnya.” ujar Ratna kepada Dulohupa.id, Sabtu (16/10/2021).**