Kendari – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan intimidasi dan penghapusan foto hasil liputan terhadap 5 jurnalis yang dilakukan sejumlah jaksa dan sekuriti Kejari Kendari.
Kelima jurnalis yang menjadi korban kekerasan yakni, Naufal (Tribunnews Sultra), Nilsan (Edisi Indonesia), Muammar (Harian Publik), Mukhtaruddin (Inews TV) dan Ismail (Media Kendari).
Kekerasan terhadap 5 jurnalis tersebut terjadi saat peliputan kaburnya terdakwa di kantor Kejari Kendari, pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 16.30 Wita.
Jurnalis Tribunnews Sultra, Naufal mengalami kekerasan saat melakukan live streaming penangkapan terdakwa usai kabur di gedung Kejari Kendari.
Handphone Naufal coba dirampas dan ditarik oleh seorang jaksa perempuan. Jaksa perempuan ini juga meminta Naufal untuk berhenti merekam situasi di dalam kantor kejaksaan.
Sementara itu, Nilsan, jurnalis Edisi Indonesia dua foto hasil peliputannya dihapus oleh seorang jaksa berseragam. Hal itu dilakukan setelah salah seorang jaksa merampas dan menyita handphone Nilsan.