Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINENASIONALPERISTIWA

Jaksa Kendari Intimidasi 5 Jurnalis saat Meliput Tahanan Kabur

124
×

Jaksa Kendari Intimidasi 5 Jurnalis saat Meliput Tahanan Kabur

Sebarkan artikel ini
Jaksa Kendari
Penggalan video Sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan di kantor Kejaksaan Kendari mendapat intimidasi dari sejumlah oknum Jaksa.

Kendari – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan intimidasi dan penghapusan foto hasil liputan terhadap 5 jurnalis yang dilakukan sejumlah jaksa dan sekuriti Kejari Kendari.

Kelima jurnalis yang menjadi korban kekerasan yakni, Naufal (Tribunnews Sultra), Nilsan (Edisi Indonesia), Muammar (Harian Publik), Mukhtaruddin (Inews TV) dan Ismail (Media Kendari).

Kekerasan terhadap 5 jurnalis tersebut terjadi saat peliputan kaburnya terdakwa di kantor Kejari Kendari, pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 16.30 Wita.

Jurnalis Tribunnews Sultra, Naufal mengalami kekerasan saat melakukan live streaming penangkapan terdakwa usai kabur di gedung Kejari Kendari.

Handphone Naufal coba dirampas dan ditarik oleh seorang jaksa perempuan. Jaksa perempuan ini juga meminta Naufal untuk berhenti merekam situasi di dalam kantor kejaksaan.

Sementara itu, Nilsan, jurnalis Edisi Indonesia dua foto hasil peliputannya dihapus oleh seorang jaksa berseragam. Hal itu dilakukan setelah salah seorang jaksa merampas dan menyita handphone Nilsan.

Tak hanya itu, jurnalis Harian Publik, Muammar juga mengalami perampasan alat peliputan dan dilarang mengambil foto. Jurnalis I News TV, Mukhtaruddin mengalami intimidasi, yakni pelarangan peliputan oleh sekuriti.

Terakhir, Ismail jurnalis Media Kendari diusir keluar dan dilarang melakukan peliputan di kantor Kejari Kendari. Ismail juga mendengar sejumlah pegawai kejaksaan berteriak meminta wartawan mengambil gambar.

IJTI Sultra menilai, kekerasan dan penghapusan hasil peliputan merupakan merupakan tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis serta melanggar undang-undang dan kebebasan pers.