Dulohupa.id – Komplotan Maling di Kota Gorontalo gagal beraksi usai kepergok warga di Kelurahan Tomulobutao Selatan, Kecamatan Dungingi. Bahkan para pelaku kabur meninggalkan bentornya yang digunakan saat beraksi.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kapolsek Dungingi Ipda Roy Pidu mengungkapkan, percobaan pencurian terjadi di rumah Herni Pakaya, warga Kelurahan Tomulabutao Selatan pada Senin sekitar pukul 11.00 Wita.
Sementara terduga pelaku adalah tiga pemuda dengan inisial ST (25), AP (22), warga Kelurahan Dembe dan ASD (20), warga Kelurahan Pilolodaa, Kecamatan Kota Barat.
Ipda Roy menjelaskan, ketiga pelaku awalnya hendak masuk ke rumah Herni Pakaya, tapi aksi mereka diketahui oleh tetangga korban. Sehingga ketiganya lari meningalkan rumah serta bentor yang mereka gunakan pun tertinggal di lahan kosong dekat rumah korban.
“Polsek Dungingi dan Resmob rajawali melakukan olah TKP dan terdapat bekas congkelan di pintu belakang dan pintu depan rumah. Ada juga bekas trali pengaman jendela yang digergaji. Selain itu ada 1 unit bentor diduga milik pelaku berada di samping rumah korban,” jelas Ipda Roy, Selasa (30/5/2023).
Dari hasil pemeriksaan, petugas kepolisian berhasil mengetahui identitas para pelaku, setelah mengidentifikasi pemilik bentor yang mengaku bentornya disewa oleh para pelaku.
“Jadi setelah mengantongi tiga nama tersebut, petugas kami mengamankan mereka dirumah masing masing,” Ujar Ipda Roy.
Tiga pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polsek Dungingi pada Selasa kemarin. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHP jo pasal 53 ayat (1) Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Redaksi











