Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Jadi Pemateri Pada Rakor Pertanahan, Ini Disampaikan Kajarai Kabupaten Gorontalo

70
×

Jadi Pemateri Pada Rakor Pertanahan, Ini Disampaikan Kajarai Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi (Rakor) Pertanahan Kabupaten Gorontalo Tahun 2019
Kajari Kabupaten Gorontalo

DULOHUPA.ID – Menjadi salah satu pemateri pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pertanahan Kabupaten Gorontalo Tahun 2019, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo  Dr Supriyanto SH.,MH, menyampaikan 3 poin terkait aspek hukum dan tata kelola  pertanahan.

Saat memberikan materi pada kegiatan yang juga dihadiri Bupati Gorontalo Ketua sementara DPRD kabupaten Gorontalo serta para OPD serta Camat dan Kepala Desa, Dr Supriyanto menuraikan ketiga poin yang dimaksud yakni, pertama Sengketa pertanahan merupakan salah satu problematika hukum yang terbanyak di masyarakat, oleh karena itu maka semua peralihan hak atas tanah harus tercatat dan teradministrasikan dengan baik, agar memimimalisir potensi permasalahan pertanahan.

Kemudian yang kedua dikatakan olehnya, Penataan kembali aset milik pemerintah yang ada di Kabupaten Gorontalo, agar teradministrasi dan termanfaatkan dengan baik, sehingga akan mengoptimalkan tata kelola dan fungsi aset pemerintah dengan baik dan menghindari terjadinya, penyalahgunaan aset pemerintah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Lebih lanjut dikatakan oleh Supriyanto yang ketiga adalah, terkait dengan pembebasan tanah, agar benar benar memperhatikan regulasi tentang, pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, yaitu UU No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 71 Tahun 2012 maupun Perka BPN No. 5 Tahun 2012, walaupun didalam regulasi tersebut masih ada,  beberapa norma yang tidak jelas dan tumpang tindih (disharmonisasi) sehingga menimbulkan kesulitan dalam implementasinya.