DULOHUPA.ID – Menjadi salah satu pemateri pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pertanahan Kabupaten Gorontalo Tahun 2019, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Dr Supriyanto SH.,MH, menyampaikan 3 poin terkait aspek hukum dan tata kelola pertanahan.
Saat memberikan materi pada kegiatan yang juga dihadiri Bupati Gorontalo Ketua sementara DPRD kabupaten Gorontalo serta para OPD serta Camat dan Kepala Desa, Dr Supriyanto menuraikan ketiga poin yang dimaksud yakni, pertama Sengketa pertanahan merupakan salah satu problematika hukum yang terbanyak di masyarakat, oleh karena itu maka semua peralihan hak atas tanah harus tercatat dan teradministrasikan dengan baik, agar memimimalisir potensi permasalahan pertanahan.
Kemudian yang kedua dikatakan olehnya, Penataan kembali aset milik pemerintah yang ada di Kabupaten Gorontalo, agar teradministrasi dan termanfaatkan dengan baik, sehingga akan mengoptimalkan tata kelola dan fungsi aset pemerintah dengan baik dan menghindari terjadinya, penyalahgunaan aset pemerintah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.