Scroll Untuk Lanjut Membaca
KAB. GORONTALO

INKOP PAMSI Layangkan Somasi Ke Direktur Perumda Tirta Limutu

347
×

INKOP PAMSI Layangkan Somasi Ke Direktur Perumda Tirta Limutu

Sebarkan artikel ini
Surat Somasi INKOP PAMSI kepada Dirut Perumda Tirta Limutu, Kabupaten Gorontalo/F.Py

Dulohupa.id – Pengurus Induk Koperasi Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (INKOP PAMSI) yang beralamat di Jalan Batu Ampar, Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta melayangkan somasi kepada Direktur Perumda Tirta Limutu, Kabupaten Gorontalo.

 

Surat somasi itu berkaitan dengan utang pihak Perumda Tirta Limutu kepada pengurus INKOP PAMSI yang mencapai Rp 416.193.500 dalam hal harga pengadaan barang berupa pipa dan tawas. Surat tersebut dilayangkan oleh INKOP PAMSI tertanggal 18 April 2022.Surat somasi yang bernomor PO:VII/NP/UM/PDAM, PO: 001/OP/PDAM/UM/IV/2020 dan 09/OP/PDAM/UM/III/2021 tertulis bahwa Direktur Perumda Tirta Limutu, Kabupaten Gorontalo, tidak konsisten dalam memberikan pernyataannya terkait pembayaran pembelian barang.

 

Dalam surat atau dokumen yang ada, tertuang ada tujuh poin sebagai tuntutan mereka. Salah satunya sering adanya alasan tentang manajemen di dalam internal PDAM yang bermasalah saat dilakukannya penagihan atas utang tersebut.

 

“Kepada klien kami hanya dilakukan dua kali dan pembayaran tersebut dilakukan tidak sesuai dengan schedule pembayaran.. Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian jual beli yang sudah mengikat secara sah sesuai dengan ketentuan Undang-undang hukum perdata,”tertulis dalam surat somasi.

 

Bahkan dalam surat itu juga telah menegaskan bahwa apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan pihak Perumda Tirta Limutu tidak melaksanakan kewajiban untuk melunasi. Maka INKOP-PAMSI akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan termasuk tuntutan pidana maupun gugatan perdata.

 

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini kami memberikan peringatan/somasi/teguran keras kepada saudara dalam hal ini pimpinan PDAM untuk melaksanakan kewajiban pembayaran utang kepada Inkop Pamsi berdasarkan Nomor PO:VII/NP/UM/PDAM, PO: 001/OP/PDAM/UM/IV/2020 dan 09/OP/PDAM/UM/III/2021 dengan membayar sisa hutang sebesar Rp 416.193.500 dalam jangka waktu selambat lambatnya selama dua minggu,”tertulis tegas dalam isi surat.

 

Sementara itu, Direktur Perumda Tirta Limutu, Rivo Hiola mengakui bahwa surat tersebut sudah diterimanya. Namun ia tak mengetahui apakah hal itu harus dibalas atau tidak.

 

“Somasi pertama saya tidak tahu. Somasi itu ternyata harus dibalas. Kita cuman balas melalui angsuran. Ternyata harus tetap menyurat,” kata Rivo saat diwawancarai awak media.

 

Menurut keterangan Rivo, terjadi penundaan pembayaran itu dikarenakan pihaknya juga dalam kondisi sedang melakukan pengumpulan THR untuk karyawannya. Sehingga terjadi penundaan selama beberapa bulan.

 

“Kita juga membayar. Cuman sempat tertunda beberapa bulana. Itu karena saya ada kumpul untuk THR,” jelas Rivo.

 

Sampai sejauh ini dirinya tak mengetahui berapa sisa hutang yang harus dibayarkan. Namun diakuinya bahwa ia memiliki utang dari Inkop Pamsi.“So lupa berapa sisah itu yang harus dibayarkan. Saya sudah berkoordinasi dengan mereka juga,” kata Rivo Hiola.

 

Reporter: Py