DULOHUPA- Dalam Penyelenggaraan layanan publik, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo telah menerapkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian terbaru (SIMKIM Versi 2.0).
Menurut Soeryo Tarto Kisdoyo selaku Kepala Kantor Imigrasi, penerapan SIMKIM Versi 2.0 merupakan impelentasi dalam upaya peningkatan kualitas layanan serta untuk mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan keimigrasian khususnya di Wilayah Provinsi Gorontalo.
“ada dua kelebihan menggunakan SIMKIM Versi 2.0 ini bila dibandingkan dengan versi sebelumnya, dimana dengan sistem ini Nomor Induk kependudukan atau NIK sudah terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga dapat mempermudah melakukan pencarian serta proses bisnis juga sudah sangat singkat sehingga waktu yang dibutuhkan dalam penerbitan izin keimigrasian dapat digunakan secara efektif dan efisien”, ujarnya.
Selain penggunaan Sistem Informasi Manajemen terbaru, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2019. Dengan diberlakukan peraturan tersebut, terdapat penurunan biaya penerbitan paspor di seluruh Kantor Imigrasi maupun pada Unit Layanan Paspor (ULP).