Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPERISTIWA

Hasil Autopsi Bocah Korban Penganiayaan di Gorontalo, Memar Otak Akibat Benda Tumpul

×

Hasil Autopsi Bocah Korban Penganiayaan di Gorontalo, Memar Otak Akibat Benda Tumpul

Sebarkan artikel ini
Kematian Anak Gorontalo
Polda Gorontalo gelar Konferensi pers terkail hasil autopsi penyebab kematian anak yang dianiaya bibi dan pamannya. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Pihak kepolisian terus mengusut kasus penganiayaan terhadap bocah 9 tahun yang dilakukan oleh bibi dan pamannya di Perumahan Padengo Permai, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.

Sebelumnya jasad M-AM telah dilakukan autopsi di rumah sakit Bhayangkara Polda Gorontalo pada Selasa (16/5/2023) kemarin. Hari ini hasil autopsi diumumkan oleh tim Forensik Mabes Polri dan Tim Dokkes Polda Gorontalo melalu konferensi pers, Rabu (17/5/2023).

Dokter Forensik Mabes Polri, AKP Leonardo mengungkapkan ditemukan luka memar hampir diseluruh tubuh, terutama pada bagian kepala, leher, dada, dan perut.

Penyebab kematian pada korban, kata Leonardo, yakni pertama di daerah kepala, adanya memar jaringan otak dan adanya memar jaringan paru – paru yang disertai pendarahan. Sehingga menyebabkan korban mengalami gangguan nafas dan meninggal dunia, serta diperparah adanya luka – luka disekujur tubuh.

“Dibagian kepala kami temukan memar otak, kemudian memar jaringan paru akibat pendarahan sehingga gangguan nafas. Luka-luka ini akibat kekerasan benda tumpul,” ungkap AKP Leonardo.

Sementara Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya mnejelaskan, penganiayaan sering dilakukan kedua tersangka terhadap korban, karena ditemukan luka lama dan luka baru.

“Kedua tersangka memiliki peran yang sama mmebuat korban hingga meninggal dunia,” ujar Kapolres Gorontalo.

Dari kasus ini, polisi juga menyita barangbukti berupa selang, sapu lidi, jeruk nipis, dan lilin yang digunakan untuk menyiksa korban.

Kedua tersangka Devia Rumangkud dan suaminya Imam Estua dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya bocah 9 tahun mendapat perlakuan kasar di rumah pelaku yang berada di perumahan Padengo Permai, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.

Korban M-AM dinyatakan meninggal pada Sabtu sore (13/5/2023). Peristiwa terungkap setelah keluarga menaruh curiga dengan kondisi kematian korban yang tidak wajar.

Tim Dulohupa