Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINENASIONALPERISTIWA

Hanya Sepekan, Polisi Ringkus 457 Pelaku Jaringan Narkoba di Sumut

106
×

Hanya Sepekan, Polisi Ringkus 457 Pelaku Jaringan Narkoba di Sumut

Sebarkan artikel ini
Narkoba Sumut
Polrestabes Medan, Sumut saat menggelaar konferensi pers terkait kasus jaringan narkoba. Foto: Humas Polrestabes Medan

SUMUT – Kepolisian Daerah (Polda) Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama polres jajaran meringkus 457 pelaku jaringan narkoba selama sepekan terhitung dari 12-18 September 2023.

“Dari pengungkapan selama sepekan itu sebanyak 457 pelaku jaringan narkoba telah diamankan dari berbagai wilayah di Sumatera Utara. Dengan rincian pemakai sebanyak 9 orang dan jaringan 362 orang,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar, Senin (18/9/23).

Ia menerangkan, ratusan pelaku jaringan narkoba yang ditangkap personel itu atas pengungkapan dari 351 kasus tindak pidana narkotika.

“Dari tangan para pelaku jaringan narkoba itu disita barang bukti berupa sabu seberat 9,8 kg, ganja seberat 104,3 kg, pohon ganja sebanyak 51 batang dan pil ekstasi 163 butir,” terangnya.

Selain menyita barang bukti berbagai jenis narkoba, Sonny mengungkapkan turut diamankan uang tunai senilai Rp61.268.000 hasil dari penjualan narkotika. Kemudian sepeda motor 68 unit, mobil 6 unit, handphone 170 unit, timbangan elektrik 52 unit dan bong alat hisap sabu 52 unit.

Disita uang tunai bersama sejumlah kendaraan itu sebagai bentuk ketegasan Polda Sumut dalam memiskin para pelaku jaringan narkotika di Sumatera Utara,” ungkapnya seraya menegaskan Polda Sumut bersama jajaran setiap harinya terus menindak para pelaku jaringan narkotika tersebut.

“Polda Sumut tidak akan main-main dengan peredaran narkoba di Sumut. Kita akan ‘menyetrika’ pihak-pihak yang berani membekingi peredaran narkoba,” jelasnya.