Dulohupa.id – Proses hukum dugaan kasus korupsi yang menyerat nama mantan Bupati Bone Bolango 2 periode, Hamim Pou jadi sorotan berbagai pihak, mulai dari masyarakat hingga aktivis dan akademisi. Bahkan, tak jarang Kejaksaan Tinggi Gorontalo digeruduk massa aksi untuk mendesak dan mempertanyakan kejelasan proses hukumnya.
Setelah melewati berbagai dinamika yang cukup panjang pasca ditetap sebagai tersangka pada bulan april 2024 kemarin, berkas perkara dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana bansos Hamim Pou resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Hal ini pun ditegaskan oleh Kepala Seksi Penerangam Hukum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar.
“Perkara penyalahgunaan dana bansos 2011-2012 yang tersangka HP itu sampai dengan saat ini sudah ditahap P21 atau berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap. Selanjutanya akan dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2, hanya untuk waktu belum bisa dipastikan,” Jelas Dadang Djafar.
Meski telah dinyatakan P21, tersangka Hamim Pou hingga kini tidak lagi dilakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan dan pengawas dari pihak kejaksaan.
Sebelumnya tersangka Hamim Pou sempat menjalani masa tahanan di lapas kelas 2A Kota Gorontalo tepat setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun beberapa terakhir, tersangka nampak bisa menghirup udara segar dan diduga tengah berada diluar daerah.
Hingga kini, tidak ditahannya tersangka masih menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat. Bahkan belum diketahui alasan ataupun dasar tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka hingga membuat tersangka yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai 1,7 Milyar masih bisa bebas.
Tim Liputan