Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINE

Hamim Pou Divonis Bebas dari Kasus Dugaan Korupsi Bansos

×

Hamim Pou Divonis Bebas dari Kasus Dugaan Korupsi Bansos

Sebarkan artikel ini
Hamim Pou
Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou saat divonis bebas . Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou Divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo dan dinyatakan tidak bersalah dari kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos), Rabu (23/7/2025).

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Effendi Kadengkang.

Putusan bebas pun langsung direspon Hamim Pou dengan bersujud syukur. Tangis haru dari keluarga pecah mengiringi sidang putar teslrsebut.

Usai putusan, Hamim mengatakan bahwa, putusan dari hakim pengadilan menunjukan tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukannya saat menjabat kepala daerah.

“Allah maha adil, cahaya keadilan terpancar melalui putusan hakim yang jujur dan amanah. Dalam putusan ini sudah disampaikan tadi Pelaksanaan APBD dalam Bansos dilakukan sesuai teknis oleh dinas terkait, tidak ada potongan, tidak ada yang fiktif dan tidak ada yang mengalir ke saya,” tutur Hamim sambil menangis.

Sebelumnya, Kejaksaan menuntut Hamim Pou 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi tahun 2011-2012 di Pengadilan Tipikor Gorontalo. Hamim Pou disebut Jaksa merugikan negara sebilai Rp1,7 miliar.

Reporter: Enda