Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINE

Hamim Pou Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Bansos

51
×

Hamim Pou Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Bansos

Sebarkan artikel ini
Sidang Hamim Pou
Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou mulai jalani sidang perdana dugaan kasus korupsi Bansos. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou jalani sidang perdana dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (11/03/2025).

Usai gelar sidang perdana, Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Deddy Herliyantho mengungkapkan bahwa eks bupati dua periode ini telah menyalahgunakan dana bantuan sosial pada 2011-2012 silam.

Dana bansos tersebut diduga dipergunakan dalam membiayai keperluan politik saat akan mencalonkan Bupati Bone Bolango.

“Disinyalir begitu, dana bansos yang seharusnya untuk masyarakat, justru diduga digunakan untuk kepentingan politik terdakwa,” ujar Deddy kepada awak media.

Jelas Deddy, Hamim Pou diduga melanggar regulasi atau aturan dalam pemberian Bansos.

“Bahwa terdakwa melanggar peraturan mengenai pemberian Bansos. Seharusnya penerima bansos itu melalui pengajuan proposal, yang kemudian disetujui oleh SKPD terkait sebelum dana diberikan,” jelasnya.

“Namun dalam uraian dakwaan, ditemukan bahwa terdakwa langsung memberikan bantuan sosial di beberapa tempat tanpa mengunakan proposal,” lanjut Deddy.

Atas tindakan terdakwa, jaksa penuntut kemudian mendakwa Hamim Pou dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsider pasal 3 junto pasal 18.

Menurut Deddy, sidang selanjutnya dengan agenda pengajuan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

“Kami menunggu penyampaian keberatan terdakwa melalui penasehat hukumnya,” ucapnya.

Saat ini Hamim Pou berstatus tahanan kota, dan tidak diperbolehkan untuk keluar daerah selama proses hukum berlangsung.

Reporter: Yayan