Dulohupa.id – KPU Kabupaten Gorontalo Utara memusnahkan 1.198 lembar surat suara yang rusak maupun kelebihan surat suara, Selasa sore (13/02/2024). Proses pemusnahan dilakukan di kantor KPU setempat dengan disaksikan oleh bawaslu, perwakilan polres dan perwakilan forkompinda. Surat suara yang diketahui rusak dan kelebihan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Djakfar mengatakan, pemusnnahan ini dilakukan agar surat suara tidak disalahgunakan dalam Pemilihan Umum.
Sofyan menjelaskan, surat suara yang dimusnahkan 5 jenis surat suara dengan rincian surat suara calon presiden dan wakil presiden berjumlah lima lembar, DPR RI sebanyak 511 lembar, DPD RI 9 lembar, DPRD provinsi 307 lembar, dan DPRD kabupaten sebanyak 366 lembar. Untuk kerusakan surat suara seperti tercoblos dan sobek ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan.
“Sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, pemusnahan surat suara dilakukan maksimal satu hari sebelum pemilihan berlangsung. Yang dimusnahakan surat suara rusak dan kelebihan, baik surat suara rusak yang sudah tercoblos dan sobek maupun terkena tinta,” ucap Sofyan Djakfar.
Pemusnahan ini sesuai dengan PKPU nomor 25 tahun 2023, yang menginstruksikan KPU kabupaten/kota harus memusnahkan surat suara rusak dan sisa sebelum hari pemungutan suara berlangsung.
Sebelum dimusnahkan, KPU memastikan surat suara yang didistribusikan ke seluruh TPS sudah terhitung sesuai jumlah pemilih. Sehingga tidak ada surat suara yang lebih maupun kurang saat pemungutan surat suara.
“Insya allah tidak ada yang kurang di tps ya karena kita sudah mensortir dan mengecek. Jadi sebelum kita masukan ke kotak suara, kita hitung dulu dan dipastikan jumlahnya sama,” kata Sofyan Djakfar, Ketua KPU Gorontalo Utara
Di Kabupaten Gorontalo Utara sendiri, tercatat sebanyak 92.264 pemilih yang terdata dalam daftar pemilih tetap.
Reporter: Enda











