DULOHUPA.ID – Peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Gorontalo seakan tidak ada hentinya, kali ini Polres Gorontalo kembali menggagalkan peredaran miras di wilayah desa Labanu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, pada jumat malam.(05/07/2019)
Kasat Narkoba Polres Gorontao AKP.Leonardo Widharta,Sik, Menututurkan pengungkapan peredaran miras ini berawal dari pesan singkat Kapolda Gorontalo kepada Kapolres Gorontalo, terkait laporan warga adanya penjulan miras di wilayah desa Labanu, Kecamtan Tibawa.
‘’ Ada warga melapor Dengan mengirim pesan SMS kepada Bapak Kapolda dengan adanya penjualan miras yang meresahkan warga, kemudian Bapak Kapolda meneruskan pesan Tersebut ke Kapolres dan selanjutnya kita dari Resekrim, dan Narkoba langsung turun kelapangan’’
Dari laporan warga tersebut pihak Kepolisian Polres Gorontalo berhasil mengamankan 49 kantong plastik ukuran besar miras jenis captikus yang di sembunyiakan dalam boks ikan, dari dalam rumah David Yosef (22) warga desa Labanu Kecamtan Tibawa. selain itu juga di temukan sebanya 22 kantong plastik Cap Tikus dan 8 botol ukuran 600 mil diamankan dari ruamh sri Yufrika Ahmad (27) warga Desa Buhu, Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo.
‘’David Yosef ambil minuman Cap Tikus ini dari Amurang dan akan diperjual belikan di wilayah Tolinggula, sementara Sri Yufrika hanya membeli dari mobil-mobil yang melintas dan akan dijual disekitar rumahnya’’ ungkap Leonardo
Dari hasil introgasi pihak Kepolisian, David Yosef sudah selama 2 tahun sudah melakukan penjualan miras, sementara Yurifka melakuan penjualan baru di tahun 2019 ini.