Dulohupa.id – Kapolda Gorontalo, Inspektur Jenderal (Irjen) Pudji Prasetijanto Hadi rela jadi tameng (pelindung) atas ulah Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Tony Sinambela yang diduga memukul wartawan Rajawali televisi (RTV) saat meliput unjuk rasa mahasiswa yang berakhir ricuh.
Dihadapan massa Jurnalis, Kapolda Gorontalo rela meminta maaf mewakili personelnya yang melakukan tindakan tak terpuji. Bahkan Irjen Pudji siap pasang badan meskipun bawahannya telah berbuat salah. Kapolda mengaku bertanggungjawab jika akan diproses hukum.
“Itu menjadi tanggungjawab saya sebagai Kapolda. Saya sudah ambil ahli semuanya, jadi saya siap untuk diperiksa. Kan saya sudah minta maaf sebagai pimpinan, kesalahan semuanya ke saya, anggota saya tidak salah,” tegas Irjen Pudji.
Dirinya bahkan meminta Bid Propam untuk memeriksanya, karena dalam pelaksanaan tugas, sebagian kesalahan atau seluruhnya adalah tanggungjawab pimpinan.
“Sehingga saya merasa bertanggungjawab untuk itu, jadi saya minta maaf kepada teman-teman media,” lanjut Kapolda.
Kapolda Gorontalo meminta semua pihak membuka diri untuk melengkapi identitas wartawan saat bertugas agar kejadian ini tidak terulang lagi,
“Karena sekarang ini, kita tidak tahu mana media, mana masyarakat. Sekarang ini seluruh masyarakat sudah menjadi media, sehingga apapun yang terjadi tidak bisa ditutupi lagi karena masyarakat semuanya sudah memegang handpone. Jika ada tanda (identitas) untuk media, insyaallah itu tidak akan terjadi lagi,” imbuh Kapolda.
Sementara Plh lh ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Gorontalo, Melki Gani menegaskan, siapa pun wartawannya wajib memasang identitas seperti ID Card Pers jika melakukan peliputan, apalagi meliput suatu peristiwa.
“Kemarin kan korban (Wartawan RTV) menggunakan ID Card saat meliput. Ini wartawan Nasional lohh, Rajawali Televisi, masa tidak mau menggunakan Id cardnya. Yang pasti korban sudah memenuhi unsur kode etik jurnalis. Cuman terduga pelakunya (Kombes Tony) saja yang tidak bisa membaca situasi di lapangan. Padahal dia menjabat Karo Ops Polda Gorontalo,” tegas Melki.
Pihak IJTI mendesak Kapolda menindak tegas Kombes Tony, meskipun terduga pelaku satu leting dengan Kapolda Gorontalo.
“Kapolda mengatakan sudah meminta maaf, tapi tidak usah lagi ada laporan untuk diproses hukum. Jadi hanya berakhir di minta maaf? Sedangkan kejadian serupa sudah berulang-ulang. Jadi kami meminta terduga pelaku diberikan efek jera,” tegas Melki lagi.
Melki menjelaskan, menghalangi kerja Wartawan merupakan upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.
Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Dari informasi korban, pimpinan redaksi RTV didampingi pengurus IJTI pusat sudah melapor ke Div Propam Mabes Polri. Pihak RTV juga menolak ganti rugi handpone korban yang rusak dari Kapolda,” pungkasnya.
Kronologi kejadian
Kekerasan terhadap Wartawan RTV di Gorontalo terjadi pada Senin (23/12/2024) kemarin sekitar pukul 16.30 WITA, Wartawan, Ridha Yansa tiba di lokasi aksi di depan Polda Gorontalo dan mulai melakukan peliputan. Aksi berjalan kondusif dengan massa HMI menyuarakan protes terkait isu rokok ilegal.
Massa aksi mulai membakar ban bekas sebagai simbol protes. Situasi memanas ketika pihak kepolisian berupaya memadamkan api dan menangkap beberapa demonstran.
Saat itu, Ridha merekam jalannya aksi menggunakan ponsel, dengan ID card resmi terlihat jelas.
Saat merekam, Karo Ops Polda Gorontalo Kombes Pol Tony E.P. Sinambela mendekati Ridha, memukul tangannya hingga ponselnya terjatuh dan rusak. Ia melarang peliputan dengan berkata, “jangan dulu merekam.”
Setelah kejadian, Ridha mendapati ponselnya mengalami kerusakan serius pada layar dan LCD, sehingga tidak dapat digunakan lagi. Ia segera menjauh dari kerumunan untuk menghindari insiden lebih lanjut.
Redaksi











