Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONALPERISTIWA

FoINI Minta Kasus Dugaan KDRT Oleh Anggota KI Provinsi Jawa Tengah Diusut Tuntas

×

FoINI Minta Kasus Dugaan KDRT Oleh Anggota KI Provinsi Jawa Tengah Diusut Tuntas

Sebarkan artikel ini

Dulohupa.id- Freedom of Information Network Indonesia (FoINI) meminta kasus dugaan KDRT yang melibatkan salah seorang anggota Komisi Informasi (KI) Jawa tengah, diusut tuntas. Pelaku diduga melakukan perselingkuhan dan aksi kekerasan terhadap istri pada Maret 2021 di depan kedua anaknya yang masih di bawah umur. Hal ini merupakan tindakan yang tidak pantas dan tidak etis sekaligus melanggar hukum. Terlebih yang bersangkutan adalah Pejabat Publik yang masih aktif di lingkungan Komisi Informasi Jawa Tengah.

Pasal 6 huruf a Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi Pusat mengamanatkan bahwa, Anggota Komisi Informasi harus senantiasa menjaga diri dari segala perilaku yang tidak patut atau tercela dari sudut pandang norma hukum, norma kesusilaan maupun norma kesopanan.

Indonesia telah memiliki UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pada pasal 5 menyatakan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya , lalu pasal 11 menyatakan pemerintah bertanggung bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, dan Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Menyikapi berbagai pemberitaan dan perkembangan kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan dilaporkan kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, FOINI menyatakan:

Meminta Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah membentuk Majelis Etik yang profesional, memiliki perspektif gender, akuntabel dan transparan untuk menangani laporan yang masuk sebagaimana diatur dalam PERKI Kode Etik.

Meminta Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia untuk melakukan supervisi ketat atas laporan pelanggaran etik yang ditangani Komisi Informasi Jawa Tengah.

Meminta Komisi Informasi Pusat dan Provinsi agar berkoordinasi dengan Kepolisian, agar menangani laporan dugaan kekerasan yang masuk dengan segera dan bebas dari tekanan;

Meminta kepada Komisi Informasi Pusat dan Provinsi agar berkoordinasi dengan Komnas Perempuan, melakukan supervisi atas laporan pelanggaran etik yang ditangani Komisi Informasi Jawa Tengah terutama pada aspek perlindungan 

Merekomendasikan kepada Pemerintah dan DPR agar mempertimbangkan dan menerapkan nilai-nilai keadilan dan gender dalam proses seleksi Komisi Informasi dan pengawasan kinerja baik di tingkat pusat maupun daerah.

Reporter: Has