Scroll Untuk Lanjut Membaca
AdvertorialDEPROV GORONTALO

Erwin Ismail Beri 3 Rekomendasi dalam Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

162
×

Erwin Ismail Beri 3 Rekomendasi dalam Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Erwin Ismail
Erwin Ismail, Politisi Partai Demokrat dan Juga Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Disaat Memberikan Keterangan Terkait Masukannya Didalam Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Foto/yayan

Dulohupa.id – Politikus Demokrat, Erwin Ismail yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam rapat finalisasi terkait Ranperda pajak dan retribusi daerah memberikan rekomendasi untuk dicantumkan dalam perda tersebut. Rapat yang digelar siang tadi bersama OPD dan stake holder terkait di ruang rapat Dulohupa kantor DPRD Provinsi sisa menunggu proses pengesahan, Senin (2/10/2023).

“Alhamdulillah, pansus ini kita sudah finalisasi untuk perda retribusi dan pajak. Namun kemudian saya menitip beratkan rekomendasi-rekomendasi yang ada dalam perda tersebut,” papar Erwin Ismail saat ditemui setelah rapat.

Menurutnya, ada tiga (3) hal yang menjadi titik berat atau rekomendasi yang diberikan dalam mensempurnakan ranperda tentang pajak dan retribusi daerah.

“Yang pertama, kita meminta agar pemerintah provinsi Gorontalo segera membentuk Dinas baru, yaitu Dinas Pendapatan Daerah,” ujarnya.

Baginya, Dinas baru ini harus berdiri sendiri yang bukan sebatas bidang dalam organisasi pemerintahan. Pasalnya, dengan keberadaan Dinas Pendapatan Daerah ini Gorontalo dapat mengelola pendapatan asli daerah. Juga dapat dikelola dengan mandiri sehingga target-target dari daerah bisa diraih.

“Yang kedua, yaitu tentang kepatuhan membayar pajak,” tambah Erwin.

Kepatuhan membayar pajak harus dilakukan oleh seluruh masyarakat. Dirinya menegaskan bahwa, janganlah sebatas dibuatkan perdanya namun tidak dijalankan oleh masyarakat. Kesadaran masyarakat dalam mebayar pajak masih terbilang cukup rendah.

“Tadi dikatakan kepatuhan pajak masyarakat Gorontalo itu 38% rendah, sedangkan (torang pe) ASN saja itu ada 48%. Berarti masih ada berapa persen yang tidak taat pajak, tapi ada juga yang taat pajak,” sambungnya.