Dulohupa.id – Eks Kepala Dinas (Kadis) Perikanan di Kabupaten Gorontalo Utara terancam 15 tahun penjara usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 6 tahun di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Terduga pelaku, ME (65) pernah menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara. ME diketahui sudah pensiun pada tahun 2018 silam.
Menurut Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya, pihaknya telah menetapkan tersangka kepada ME dan kini telah dilakukan penahanan.
“Sudah. Sudah ditahan, dan proses sidik sudah jalan,” ungkap Kapolres AKBP Dadang Wijaya kepada media dulohupa.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu I Made Budiantara Putra melalui Kanit PPA mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas itu sudah melalui prosedur.
“Gelar perkara dilaksanakan pada sengah lima. Setelah itu lanjut diperiksa sebagai tersangka dan malam itu juga setelah Isya kita lakukan penahanan,” kata Kanit PPA, Aiptu Sumarlin Dale.
Akibat tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap anak berusia 6 tahun ini, eks Kepala Dinas di Gorontalo Utara disangkakan pasal Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E, terkait dengan kekerasan seksual terhadap anak atau perbuatan cabul. Tersangka terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 6 tahun di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya sendiri, Rabu (18/10/2023).
Perbuatan tak senonoh tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 18 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 Wita siang tadi. Parahnya, terduga pelaku merupakan tetangga korban yang rumahnya hanya berbatas tembok.