Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPEMPROV GORONTALO

Eks Direktur PDAM Tirta Bulango Ditetapkan Tersangka Korupsi

372
×

Eks Direktur PDAM Tirta Bulango Ditetapkan Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Korupsi PDAM
Eks Direktur PDAM Tirta Bulango, Bone Bolango, Yusar Laya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh Kejati Gorontalo. Foto: Kris/Dulohupa

Dulohupa.id – Kejaksaan Tinggi Gorontalo resmi menetapkan eks Direktur PDAM Tirta Bulango, Bone Bolango, Yusar Laya sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi program sambungan air rumah untuk berpenghasilan rendah sebesar Rp 24.328.000.000, Jumat (01/09/2023).

Setelah melewati panjangnya proses pemeriksaan dan pendalaman, Direktur eks Direktur PDAM Tirta Bulango, Bone Bolango, Yusar Laya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Gorontalo.

Berdasarkan surat perintah penahanan nomor 852/P.5/FD.1/09/2023, Yusar Laya kini akan dilakukan penahanan di Lapas Kota Gorontalo selama 20 hari dimulai sejak tanggal 1 September sampai 20 September 2023.

Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka berawal sejak tahun 2018-2021, dimana pemerintah daerah meminta penyertaan modal di Kabupaten Bone Bolango. Penyertaan modal tersebut diketahui diperuntukan untuk program ibah air minum perkotaan dalam rangka sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Namun program tersebut diduga fiktif dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Dadang M. Djafar mengungkapkan bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka telah bertentangan dengan surat edaran Direktur Cipta Karya Kementerian PUPR RI nomor 12/SE/DC/2017 dan surat edaran nomor 14/SE/DC/2020 tentang pedoman pengelolaan program ibah air minum dan sanitasi.

Berdasarkan perhitungan BPK Provinsi Gorontalo, perbuatan yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga sebesar Rp 24.328.000.000.