Dulohupa.id – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Eks Direktur PDAM Tirta Bulango, Kabupaten Bone Bolango, Yusar Laya mengancam bakal sebut pihak lain terlibat kasus yang menjeratnya.
Yusar Laya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo atas kasus tindak pidana korupsi program hibah sambungan air rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Program tersebut diduga fiktif dan tidak terlaksana sebagaimana mestinya, sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga sebesar Rp 24.328.000.000.
Saat dimintai tanggapan terkait apakah ada keterlibatan pihak lain, hal mengejutkan disampaikan tersangka saat hendak menuju mobil tahanan.
Yusar justru hanya menyampaikan untuk melihat status Whatsapp yang sempat dibuatnya sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah ditelusuri, tersangka sempat membuat 2 status Whatsapp yakni “Hari saya ditetapkan sebagai TSK dan langsung ditahan. Siap siap jo ngo apalagi yang selalu bikin HP (Harapan Palsu)” serta “kita mo tunggu ngo di dalam”.
Kedua status Whatsapp yang dicuitkan tersangka kemudian mengundang banyak pertanyaan dan dugaan atas masih adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi PDAM Tirta Bulango tersebut.


Disisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Dadang M Djafar hanya mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kejati Gorontalo masih terus melakukan pendalaman terkait aliran dana dalam kasus korupsi tersebut.
“Untuk keterlibatan pihak lain yang akan jadi tersangka tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang akan ikut bertanggungjawab,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Dadang M Djafar, Jumat (01/09/2023).
Saat ini, eks Direktur PDAM Tirta Bulango, Yusar Laya telah dilakukan penahanan di Lapas Gorontalo selama 20 hari, yakni sejak tanggal 1-20 September 2023. Dengan disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun. Serta pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara hanya 1 tahun dan maksimun 20 tahun.
Reporter: Kris











