DULOHUPA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo Kota menangkap seorang pemuda berinisial “AD” yang kedapatan akan mengedarkan obat Trihexyphenidyl (THP) tanpa izin Di Wilayah Kota Gorontalo.
Pelaku ditangkap disebuah kamar hotel yang diduga akan dijadkan lokasi transaksi jual beli, setelah melakukan pemeriksaan kamar yang di tempati pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti pil Trihexyphenidyl (THP).
‘’ Sedikitnya ada 250 butir oabat berjenis pil Trihexyphenidyl (THP) kita amankan dari pelaku, kita maish melakukan pemeriskaan dan penyidikan, untuk pelaku kita sudah lakukan penahanan ’’ ungkap AKP Sutrisno Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota
Dari hasil keterangan “AD” kepada penyidik, pil Trihexyphenidyl (THP) ini akan dijual dengan harga lima puluh ribu rupaiah per-satu strip.
‘’Saat kita tangkap pelaku mengaku baru tiba dari palu, karena barang tersebut di dapat dari sana, namun sebelum diedarkan kita berhasil mengrebeknya” tegas Kasat Narkoba
Dirinya juga menjelasakan obat Trihexyphenidyl (THP) merupakan obat resmi, namun untuk proses edarnya harus memiliki resep dokter, karena merupakan golongan obat keras.
Akibat dari perbuatanya tersangka diancam dengan pasal 197 junto 106 ayat 1 subsider pasal 198 Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjarah. (DP/02)