Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINEPolda Gorontalo

Dua Polisi di Kota Gorontalo Dipecat Tidak Hormat

68
×

Dua Polisi di Kota Gorontalo Dipecat Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
Upacara PTDH Polresta Gorontalo Kota
Kapolresta Gorontalo Kota Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH pimpin upacara PTDH dua anggota Polri.

Dulohupa.id – Kepolisian Resor Kota Gorontalo Kota menggelar  upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) kepada dua anggota personil Polresta Gorontalo Kota, Selasa (24/9/2024)

Upacara PTDH yang dipimpin oleh Kapolresta Kombes Pol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH,dihadiri oleh  Pejabat Utama (PJU), Perwira Polres dan Seluruh Personil Polresta Gorontalo Kota serta ASN.

KBP Ade Menjelaskan bahwa, dilakukan upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) guna menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Gorontalo nomor Kep/143/VIII/2024, tanggal 14 Agustus 2024 tentang Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Bripda Firman Saad dan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo nomor Kep/161/IX/2024, tanggal 06 September 2024 tentang Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Bripda Rahmat I. Gani I. GANI

Dikatakan KBP Ade,Upacara PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga.

Kapolresta menyampaikan bahwa tidak ada Pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana

“Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan Pelanggaran hukum, Pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun Keluarga”, ujar Kapolresta

Dalam pelaksanaan upacara PTDH tidak dilakukan penanggalan baju dinas kepolisian karena ke 2 personil Polri yang di PTDH tidak hadir dan upacara dilakukan secara IN ABSENTIA dengan membawa foto ke 2 personil Polri yang di PTDH ke depan inspektur upacara.

Ditegaskan kapolresta, melalui upacara PTDH in absentia ini, dua personil Polresta Gorontalo Kota dikukuhkan dan dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri

“Cukuplah dua personel kita diberhentikan hari ini, saya berharap tidak ada lagi personil yang berbuat hal yang terlarang yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH, hindari semua perilaku desersi, narkoba dan perilaku lainnya, sayangi profesi kita, dan keluarga kita, bekerjalah yang baik, yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara,” tutup KBP Ade

Redaksi