Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINEPERISTIWAPolda Gorontalo

Dua Anggota Polres Boalemo Dipecat Tidak Hormat

×

Dua Anggota Polres Boalemo Dipecat Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
Anggota Polres Dipecat
Brigpol Muhamad David Kalapati dan Bripka Sarlin Suleman yang dipecat tidak hormat dari anggota Polri.

Gorontalo – Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada dua anggota Polri yang bertugas di Polres Boalemo, (Rabu 05/06/2024).

Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan, dua anggota yang dipecat tersebut yakni Bripka Sarlin Suleman sebagai Bintara Polres Boalemo serta Brigpol Muhamad David Kalapati sebagai Bintara Bag SDM Polres Boalemo.

” Memang benar yang mana Polda kembali PTDH dua anggota Polri yang bertugas di Polres Boalemo dan berdasarkan putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor: PUT/01/I/2024/KEP tanggal 18 Januari 2024 Tentang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka Sarlin Suleman serta putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor: PUT/05/XI/2023/KEP tanggal 22 November 2023 Tentang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Brigpol Muhamad David Kalapati,” ujarnya.

Lebih lanjut, berdasarkan juga pasal 14 ayat (1) huruf A peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor satu tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri pasal 5 ayat (2) peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri.

Dirinya juga menegaskan bahwasanya sidang Kode Etik Yeng telah lakukan terhadap Bripka Sarlin Suleman dan Brigpol Muhamad David Kalapati tersebut merupakan komitmen Institusi Polri dalam menindak setiap personel yang melakukan pelanggaran.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwasanya pemecatan terhadap anggota Polres Boalemo itu merupakan hasil keputusan pertimbangan karier Polres Boalemo, yang menyatakan Personel tersebut sudah tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota Polri.

” Sanksi PTDH yang diberikan kepada dua anggota tersebut dapat menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh Personel Polda Gorontalo serta jajaran agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggota supaya tidak terjadi hal yang sama di kemudian hari,” ujarnya.

Redaksi - Humas Polda