Dulohupa.id – Dua oknum polisi di Gorontalo, Briptu Mohamad Rezha Tangahu (30) dan Bripda Alan Moluoyo (24) yang terlibat kasus penganiayaan dipecat atau dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sebelumnya dua oknum polisi yang bertugas di Polda Gorontalo tersebut menganiaya Bripda Derustianto Hadji Ali pada Desember 2019 silam, hingga korban meninggal dunia.
Penganiayaan itu berawal dari Bribda Derustianto dan Bripda Alan kedapatan bercanda di Barak. Briptu Rezha yang bertanggungjawab disiplin di barak kemudian menghukum mereka untuk saling pukul.
Setelah beberapa kali saling pukul, Bribda Derustianto sempat meminta untuk berhenti, hingga dirinya terjatuh di lantai dan pendarahan di hidung. Korban kemudian dirawat di rumah sakit dan meninggal dunia.

Dalam kasus itu, Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan keputusan Nomor Kep/166/VIII/2022 dan Kep/167/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap Briptu Mohammad Rezha Tangahu dan Bripda Alan Moluoyo.
“Keputusan itu terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 karena berdasarkan hasil sidang komisi kode etik profesi Polri telah sah dan meyakinkan terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) huruf A dan pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, jucnto pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” jelas Wahyu, Selasa (23/8/2022).
Wahyu katakan bahwa saat ini kedua oknum anggota Polri dimaksud masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Gorontalo
“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor: 56/Pid.B/2020/PN.Lbo tanggal 13 Agustus 2020, hakim menjatuhkan hukuman terhadap Bripda Alan dengan pidana penjara selama 5 tahun sedangkan Briptu Reza diputus dengan pidana penjara selama 7 tahun berdasarkan putusan 55/Pid.B/2020/PN Lbo,” kata Wahyu.
Informasi PTDH terhadap keduanya ini menurut Wahyu penting diketahui oleh masyarakat untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.
“Dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda ini, maka status keduanya bukan lagi anggota Polri, ini penting untuk diketahui oleh masyarakat guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari,” Jelasnya.
Wahyu juga mengatakan bahwa pemberian sanksi PTDH tersebut sebagai bukti komitmen Kapolda Gorontalo dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang. Sebab, Kapolda senantiasa melarang anggotanya melakukan perkeliruan, termasuk didalamnya tindak pidana.
Kata Wahyu, bagi anggota Polri yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana maka secara otomatis yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan kode etik. Ketentuannya sudah sangat jelas diatur, dan pemberian sanksi kepada personel yang melanggar.
“Ini bagian dari komitmen bapak Kapolda dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang, bagi yang berprestasi akan diberikan penghargaan sedangkan bagi yang melanggar maka sanksi tegas telah menanti sesuai ketentuan,” tandasnya.
Dulohupa/TribrataPolda











