Gorontalo – Upaya peningkatan kualitas komunikasi publik dengan pendistribusian informasi berkualitas yang dibangun oleh Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo rupanya diabaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo.
Hal ini setelah melihat banyaknya Media yang tidak terverifikasi menjalin kerjasama dengan DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo. Artinya media tersebut tidak sesuai standar perusahaan pers yang telah diatur pemerintah melalui Dewan Pers.
Pimpinan Deprov dinilai abai terhadap kualitas Media dan standarisasi Media kerjasama. Padahal DPRD adalah lembaga yang paling paham dan tunduk terhadap aturan.
“Ada 35 Media yang kami lihat telah menjalin kerjasama dengan kehumasan Deprov Gorontalo. Namun dari jumlah itu sebagian besar tidak memenuhi standar sebagai perusahaan pers yang layak untuk bekerjasama,” ucap Fadli Poli ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo, Selasa (18/3/2025).
Fadli menguraikan pimpinan maupun sekretariat Deprov harusnya mengikuti standar yang diberlakukan Diskominfo Provinsi Gorontalo dalam menjalin kerjasama media. Sebab dalam empat tahun terakhir, Diskominfo konsisten membina media yang belum terverifikasi hingga pada akhirnya media-media tersebut mengikuti ketentuan perusahaan pers sebagaimana yang telah diatur oleh Dewan Pers selaku lembaga yang mengatur keberadaan media cetak dan pers di Indonesia.
Hal itu juga telah dilakukan Deprov selama ini. Memberikan ruang pembinaan untuk media-media baru dalam meningkatkan perusahaan pers mereka untuk memenuhi standar. Hanya saja setiap tahun jumlah media kerjasama terus bertambah dan diisi oleh media-media baru.
Sebagai perpanjangan pemerintah, Dewan Pers telah menetapkan peraturan mengenai standar perusahaan pers yang menjadi pedoman sekaligus acuan bagi semua pihak terkait pers yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers.
Peraturan yang terdiri dari 10 bab dengan 27 pasal ini, mengatur ecara rinci tentang ketentuan perusahaan pers, termasuk pentingnya karyawan perusahaan pers dalam berupaya meningkatkan kualitas jurnalistik melalui berbagai bentuk pendidikan, dan pelatihan oleh perusahaan pers.
“Misalnya dalam pasal 8 berbunyi bahwa penanggung jawab redaksi atau pimpinan redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama. Nah media-media yang telah bekerjasama dengan DPRD Provinsi Gorontalo kami lihat banyak yang abai terhadap hal ini. Padahal standarisasinya sudah diatur,” sambung Fadli.
Dibeberapa Provinsi jelas Fadli begitu ketat dan sangat selektif dalam menjalin kerjasama media. Selain berpotensi adanya tuntutan ganti rugi (TGR), keberadaan media berpengaruh terhadap kualitas informasi yang dihasilkan karena tidak sesaui standar berita dan tidak memenuhi kode etik dan standar jurnalistik.
“Ditahun 2024 kemarin, Dewan Pers juga telah mengeluarkan peraturan Dewan Pers Nomor: 03/PERATURAN-DP/IV/2024 Tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional. Ini harusnya menjadi rujukan pemerintah khususnya DPRD Provinsi Gorontalo dalam menentukan media-media kerjasama. Kami melihat Pimpinan Deprov tidak selektif dalam menentukan media-media yang diajak kerjasama,” paparnya.
Terakhir Fadli meminta, sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo dapat mengimplementasikan Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Kominfo RI (sekarang Komdigi RI) tentang pengelolaan hubungan media dan kehumasan pemerintah daerah. Dimana dalam juknis tersebut tertuang perusahaan pers berbadan hukum yang dimaksud dalam juknis tersebut adalah perusahaan pers terverifikasi di Dewan Pers, minimal verifikasi administrasi.
“Dibeberapa kabupaten/kota di Gorontalo bahkan telah menerapkan E-Katalog versi 6.0 untuk kerjasama media. Begitu juga Dinas Kominfo dan Sekretariat DPRD di beberapa provinsi di Indonesia. Mereka ingin agar informasi yang dihasilkan berkualitas dan terdisitribusi dengan baik ke masyarakat,” tandasnya.
Redaksi











