Dulohupa.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Beni Nento mendesak Jasa Raharja cairkan dana santunan kepada pihak keluarga korban kecelakaan meninggal dunia Noni Duhengo (70).
Ketua DPRD, Beni Nento mengaku setelah kejadian sudah hampir dua bulan santunan dari Jasa Raharja tidak kunjung cair. Ia mengaku, berbeda dengan kasus kecelakaan yang lain, proses pencairan yang cepat, namun untuk korban kecelakaan Noni Duhengo justru hingga saat ini masih belum ada kejelasan.
Kendati korban jelas-jelas meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi pada Minggu (1/6/2025) di jalan trans Desa Manawa, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
“Kita sudah mediasi pihak keluarga dengan Jasa Raharja. Namun dari pihak Jasa Raharja mengaku kendalanya ada di pusat. Maka kami bertanya ada apa dengan pusat? Kalau memang tidak bisa dicairkan harusnya jangan memberi harapan kepada pihak keluarga,” ujarnya, Jumat (25/7/2025).
Melihat proses yang berbelit-belit, Beni Nento meminta agar Jasa Raharja Pohuwato lebih proaktif lagi dalam menyelesaikan tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab Jasa Raharja itu sendiri.
“Kami meminta Jasa Raharja Pohuwato lebih proaktif lagi terkait dengan kondisi seperti ini,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Asyari, PJ Samsat Marisa mengaku untuk berkas korban kecelakaan sudah lengkap semua dan berkasnya itu kata dia sudah di pusat.
“Berkasnya sudah saya bantu dan dilengkapi dari keluarga juga sudah lengkapi, dari rumah sakitnya juga. Sekarang tinggal tunggu keputusan dari pusat emang agak lama prosedurnya tapi harus begitu,” jelasnya.
Disamping itu Ari sapaan akrabnya juga menjelaskan korban sendiri tidak meninggal di tempat, melainkan meninggal di rumah setelah dua hari menjalani perawatan di Rumah Sakit Bumi Panua Pohuwato.
Memang kata Ari beda kasusnya ketika meninggal di rumah, memang sangat ribet juga karena itu harus diverifikasi dulu harus dilengkapi rekam medisnya baru harus disurvei kronologinya, bagaimana sampai korban pulang kerumah sampai dia meninggal. Nanti kata dia begitu di pusat nanti dilihat semua dan pusat itukan bukan hanya Gorontalo yang diverifikasi tapi satu Indonesia. Kata Ari mungkin masih dalam antrian atau mungkin bagaimana dirinya juga kurang tau untuk kendala di pusat.
“Terus korban ini kan meninggal di rumah, informasinya keluar paksa dari rumah sakit, baru dua hari dirumah meninggal dunia hal itu yang diverifikasi di pusat,” ujarnya
Jadi kata Ari, peraturan saat ini dan dana santunan semua sudah berada di pusat, pihaknya hanya melakukan pemenuhan berkas untuk korban kecelakaan.
“Jadi saya sudah tungkan di laporan dari hasil survei untuk semuanya, korban keluar dari rumah sakit dua hari pada tanggal 5 dan meninggal tanggal 7 Juni pukul 18.00 Wita. Saya sudah tuangkan semua dilaporkan survei. Saya survei sendiri dan tanyakan kepada pihak keluarga bagaimana kronologinya saya sudah tuangkan semua dilapor survei tinggal putusan dari pusat bagaimana,” tandasnya.
Reporter: Hendrik Gani











