Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPOHUWATO

Polisi Tidak Tegas Tertibkan Tambang Ilegal, Spanduk Larangan Hanya Formalitas

×

Polisi Tidak Tegas Tertibkan Tambang Ilegal, Spanduk Larangan Hanya Formalitas

Sebarkan artikel ini
Penambang Ilegal Pohuwato
Spanduk Larangan menambang yang dipasang Ditreskrimsus Polda Gorontalo di lokasi tambang ilegal Balayo, Pohuwtao. Foto/ist

Dulohupa.id – Meski sudah ada spanduk larangan yang dipatok di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Pohuwato, para pelaku usaha tambang seakan tidak takut dan mengabaikan larangan tersebut. Bahkan spanduk larangan itu hanya sebagai formalitas semata, tanpa ada tindakan tegas dari petugas kepolisian.

Diketahui, spanduk tanda larangan yang dipasang oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo tertulis jelas bahwa dilarang melakukan aktivitas penambangan tanpa dilengkapi izin. Bahkan di spanduk itu juga tertulis dampak dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berupa, banjir bandang, tanah longsor, dan kerusakan lingkungan.

Bahkan di spanduk itu juga dituliskan bahwa sesuai Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba dan batubara. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah). Tertanda Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Hal itu menuai respon Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Beni Nento. Ia mengaku akan turun ke lokasi PETI yang berada di Desa Balayo.

“Karena sudah ada larangan disitu. Maka kita akan lihat larangan itu diindahkan oleh para penambang atau tidak,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan akan mengecek apakah di Balayo itu termasuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau tidak. Kalaupun masuk dalam WPR kata Beni Nento, apakah para penambang di wilayah itu sudah ada Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau belum.

“Kita akan turun kesana, kalau itu masuk wilayah pertambangan rakyat kita lihat bagaimana cara pengelolaannya. Seperti apa sikap kita nanti kita akan turun,” tegasnya.

Hingga saat ino aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo terus beroperasi. Tak terhitung lagi total kerugian negara atas perilaku aktivitas ilegal di wilayah tersebut.

Reporter: Hendrik Gani